SEKAYU, PALPOS.ID - Sariawan (39) warga Mangunjaya kecamatan Babat Toman tak berkutik ketika diringkus oleh personil satuan reserse narkoba Polres Muba pada, Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah kontrakan di Desa Bruge kecamatan Babat Toman.
Tersangka diringkus setelah di saku celananya sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 23 butir pil bentuk tablet yang diduga Narkotika jenis Ekstasy setelah ditimbang seberat lebih kurang 8,02 gram.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH.MH. membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Tetap Aktif Antar Anak Sekolah Jelang Dilantik sebagai PJ Walikota Palembang
"Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba ditempatnya, yang menjelaskan bahwa didepan rumah kontrakan di Desa Bruge sering dijadikan kegiatan transaksi narkoba." Jelas Heri, Senin (18/9/2023).
Menindaklanjuti Informasi tersebut, lanjut Heria, pihaknya lakukan penyelidikan secara mendalam.
Alhasil pada hari Sabtu (16/09/2023) berhasil kami amankan 1 orang atas nama Sariawan yang dikantong celananya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ekstacy.
BACA JUGA:Hari Terakhir Menjabat Walikota Palembang, Harnojoyo Rayakan Ulang Tahun ke-56
"Sariawan sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyar rupiah, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyar rupiah." Paparnya.*