PAGARALAM, PALPOS.ID - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya senantiasa mendorong jajaranya untuk melakukan percepatan pelaksanaan target kinerja guna memberikan pelayanan prima dan melaksanakan tugas fungsi sesuai dengan target yang teah ditetapkan.
Hal ini dibuktikan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh subbidang pelayanan Adminitrasi Hukum Umum (AHU) melalui kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU melalui kordinasi dengan instandi terkait di lingkungan Kota Pagaralam, Rabu (15/9/2023).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum didampingi oleh para elaksana subbidang pelayanan AHU.
Adapun kehadiran rombingan Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut tiba di Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil kota Pagaralam yang diterima oleh Sekretaris Dinas Fahrozi yang didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Nili dan Kepala Bidang Dokumen Kependudukan Fitri.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Resmi Tutup Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Tahun 2023
Yenni mengatakan bahwa kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU ini sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.
Sehingga, dilaksanakan dengan melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.
“Kami tidak henti- hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memiliki kewarganegaraan,” uajr Yenni.
Atas dasar tersebut, Fahrozi selaku Sekretaris Dinas menyambut baik atas inisiatif dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah bersedia untuk datang dan memberikan informasi mengenai anak kewarganeraan ganda terbatas serta nanti kedepannya juga berkenan untuk dapat meneirma kunjungan dari Disducapil kota Pagaralam untuk mepercepat kerjasama dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Supervise Layanan Teknologi Informasi dan ToT
“Berdasarkan data yang telah tercatat, terdapat satu orang Warga Kota Pagaralam yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan sehingga dua orang anak yang lahir dan mentapkan di Taiwan. Oleh karena itu, kedua anak tersebut belum memiliki dokumen kependudukan di kota Pagaralam karena sedang mau mengurus advidavit di Kanim Kelas II non TPI Muara Enim,” terang Fahrozi.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi komitmen dan langkah nyata dari Sub Bidang Pelayanan AHU yang turun langsung menjemput bola guna melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.
“Agenda ini penting untuk didukung agar dapat memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak guna memenuhi rasa keadilan serta menghadirkan kepastian hukum bagi amsyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Oleh karenanya, untuk menjawab tantangan dan permasalahan di lapangan maka diperlukannya sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Imigrasi,” ujar Ilham.*