Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pemekaran ini akan menciptakan fragmentasi administrasi.
Biaya operasional untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusia di provinsi baru ini tidaklah kecil.
Salah satu harapan dari pemekaran ini adalah pemerataan pembangunan di Papua.
Namun, kritikus berpendapat bahwa tanpa adanya perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang tepat, pemekaran hanya akan menjadi sebuah 'proyek politik'.
Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi sebuah diskusi yang memerlukan analisis mendalam.
Keuntungan dan kerugian, baik dari segi efisiensi birokrasi, keamanan, maupun potensi ekonomi, harus dipertimbangkan secara cermat.
Meski memiliki sejumlah tujuan positif, risiko fragmentasi administrasi dan dampaknya terhadap pemerataan pembangunan menjadi hal yang perlu diantisipasi.
Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah perlu melakukan konsultasi publik dan studi kelayakan yang komprehensif.
Diulas sebelumnya, Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, terus berupaya mengoptimalkan tata kelola pemerintahannya.
Dalam rangka itu, pemerintah mengusulkan pemekaran tiga provinsi baru di Pulau Papua, salah satu pulau terluas di Indonesia.
Usulan ini didasarkan pada beberapa alasan utama, termasuk keamanan dan efisiensi birokrasi.
Per tanggal 25 Juli 2022, Indonesia memiliki 37 provinsi.
Dari jumlah itu, enam provinsi berada di wilayah Papua, naik dari dua provinsi sejak pemekaran pertamanya pada tahun 1999.
Ke-6 provinsi tersebut adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.
Papua memiliki luas daratan yang mencakup 21,9 persen dari total wilayah Indonesia, yaitu 421.981 km².
Selain ukuran geografis yang sangat luas, kesulitan birokrasi juga menjadi faktor penting di balik kebutuhan pemekaran.