Jika usulan pemekaran tiga provinsi baru ini disetujui, maka Pulau Papua akan memiliki 9 provinsi.
Hal ini diharapkan tidak hanya akan membantu meningkatkan efisiensi pelayanan publik tetapi juga memperkuat keamanan di kawasan timur Indonesia.
Namun, pemekaran ini juga memerlukan kajian mendalam mengenai dampak sosial, budaya, dan ekonomi agar masyarakat di semua provinsi yang baru bisa menikmati manfaat sejajar dengan provinsi lain di Indonesia.
Dengan pemekaran ini, diharapkan untuk lebih cepat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua. ****