Kecelakaan Tragis Di Tol Indra Prabu Telan Korban Jiwa, PT HK Buka Suara Jelaskan Kronologisnya

Rabu 20-09-2023,19:43 WIB
Reporter : Isro
Editor : Diansyah

OGANILIR,PALPOS.ID - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalur A, Tol Indralaya - Prabumulih pada hari Rabu (20/09) pukul 11.08 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan kendaraan berjenis truk dengan identitas yang belum jelas dan sebuah kendaraan Pick Up Daihatsu Grandmax dengan plat nomor kendaraan BG 8631 VF di KM 72+400 yang masuk wilayah Kecantan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Dikatakan Syamsul Rizal, Branch Manager Ruas Tol Indraprabu PT Hutama Karya, kendaraan truk tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Palembang menuju Prabumulih.
BACA JUGA:Misteri Kematian Nenek Marsiah Terungkap, Diduga Jadi Korban Perampokan
Namun, saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi Pick-up diduga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya.

"Akibatnya, kendaraan Pick-up berakhir tragis di lajur cepat sementara kendaraan truk melarikan diri dari tempat kejadian," ungkapnya. Rabu, 20 September 2023.

Dalam Kejadian ini menyebabkan 1 korban luka berat yang akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pertamina Prabumulih pada pukul 15.50 WIB.
BACA JUGA: Narkoba Senilai 200 Juta Berhasil Diungkap Polres OKU Timur
"Hutama Karya, selaku pengelola Tol Indralaya Prabumulih, telah mengambil tindakan segera untuk menangani kecelakaan ini," katanya.

Diakatakan Syamsul Rizal, kejadian ini tidak mempengaruhi arus lalu lintas di jalan tol, dan lokasi kejadian sudah kembali normal pada pukul 12.30 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jumlah dan identitas korban, dirinya mengintruksikan agar menghubungi pihak kepolisian setempat.
BACA JUGA:Kominfo OKI Berduka, Salah Satu Honorer Berpulang Usai Jadi Korban Lakalantas
"Kami  juga ingin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kecelakaan ini," katanya.

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Ini termasuk berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk.
BACA JUGA:Tumbalkah? Belum Sebulan Di Buka Tol Indralaya-Prabumulih Kembali Telan Korban Jiwa
Selalu diingatkan bahwa keselamatan adalah yang utama dalam berkendara di jalan tol.*

Kategori :