Fasilitasi Mediasi Pekerja, Upayakan Jalan Damai

Rabu 20-09-2023,20:43 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah

BACA JUGA:Pemkab OKI dan Bulog Salurkan 484 Ton Beras kepada 48 Ribu KPM

Terkait perdamaian, lanjutnya, itu merupakan hal yang baik namun saat ini tidak bisa serta merta memutuskan untuk dilakukan perdamaian.

"Karena ini sudah masuk proses hukum dan ini harus dilaporkan ke presiden direktur. Untuk itu butuh waktu untuk memberikan penjelasan kepada pimpinan kami juga," ungkapnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDIP Yupi SE MM, mengatakan pada dasarnya pekerja yang bermasalah yakni 29 orang hanya ingin dipekerjakan kembali. Terkait masalah kerugian sebagaimana dilaporkan juga siap mengembalikan.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragus Di Tol Indra Prabu Telan Korban Jiwa, PT HK Buka Suara Jelaskan Kronologisnya

"Mereka adalah warga setempat. Kalau sampai naik ke ranah hukum dan dinyatakan bersalah bukan hanya mereka yang menanggung akibatnya tapi juga anak dan istrinya. Bayangkan dari 29 pekerja tersebut sudah dua anak mereka berhenti kuliah, untuk itu mohon dipertimbangkan kembali nasib 29 pekerja tersebut agar dipekerjakan kembali,"ungkap Yupi.

Hal senada dikatakan Ketua SPS Firman mengatakan pihaknya meminta kerelaan hati dari perusahaan agar mempertimbangkan rasa kemanusiaan. "Mereka sudah merasa bersalah. Bahkan dampak dari skorsing ini ada yang sampai terkena struk karena masalah ini," bebernya. 

Asisten I  Emran Thabrani yang memimpin mediasi, mengatakan dalam pertemuan ini sudah didapati titik terang bahwa pekerja menginginkan perdamaian apapun persyaratan dari PT Absolute Servicesakan dipenuhi.

BACA JUGA:Tegak Lurus Partai, Demokrat Prabumulih Siap Menangkan Prabowo

"PT Absolute meminta waktu untuk melapor kepada pimpinan terkait hasil rapat ini dan akan dilakukan rapat mediasi lanjutan terjadap kajian dari PT Absolute terhadap rapat ini," pungkasnya.*

Kategori :