LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Ribuan situs judi online yang sudah lama meresahkan masyarakat akhirnya dihapus oleh kementerian komunikasi dan informasi. Hal itu disambut positif dan banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, mengungkapkan sejauh ini di jajaran Polres Lubuklinggau belum ada penanganan masalah situs judi online.
"Situs judi online itukan masuk ke rana cyber crime yang membutuhkan ahli IT (Informasi Teknologi) untuk memecahnya," kata Indra.
Nah ahli IT itu, tambahnya, untuk saat ini tidak ada di jajaran Polres dan adanya di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kendati demikian, jajaran Polres Lubuklinggau siap menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait adanya judi online di wilayah hukumnya. Namun hal itu tentu saja harus dilakukan sesuai aturan dan melalui pembuktian.
"Bila diperlukan, pihaknya akan meminta bantuan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti informasi terkait situs judi online atau masalah cyber crime lainnya," tegas Indra. BACA JUGA:Tenaga Kependidikan Non Guru Minta Kesempatan yang Sama untuk Jadi PPPK, Ini Jawaban Pj Walikota Lubuklinggau
Intinya apapun aturan hukum yang dilaksanakan pusat, Polres Lubukinggau pun siap melaksanakannya. "Kita akan menindaklanjuti sesuai payung hukum yang ada," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Minggu 17 September 2023, Kemenkominfo telah menghapus sedikitnya 9.000 situs judi online. BACA JUGA:KONI Lubuklinggau Dituding Tebang Pilih, Ketua KONI Bungkam
Penghapusan atau pemblokiran situs judi online tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu pihak Kemenkominfo juga telah meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening yang terkait dengan situs judi online. *