Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas melibatkan usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Parameter persyaratan administratif mencakup Keputusan Musyawarah Desa dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur serta Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.
Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan ekonomi yang signifikan, mencakup sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan lainnya.
BACA JUGA:Usulan Pemekaran Provinsi Papua Timur : Tantangan dan Harapan di Perbatasan dengan Papua Nugini
Potensi ini diperkirakan akan berkembang pesat jika diberikan otonomi untuk mengelola wilayahnya sendiri.
Sebagai kabupaten induk, Kabupaten Cianjur perlu bersedia untuk melepaskan sebagian wilayahnya agar wilayah baru ini dapat mandiri.**