Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Mandiri dengan Bergabungnya 5 Kecamatan

Senin 25-09-2023,22:20 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

BACA JUGA:Situs Judi Online Dihapus, Waka DPRD Prabumulih Minta Pengelola Judi Online dan Brandambasador Disanksi Tegas

Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas melibatkan usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Parameter persyaratan administratif mencakup Keputusan Musyawarah Desa dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur serta Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.

Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan ekonomi yang signifikan, mencakup sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan lainnya.

BACA JUGA:Usulan Pemekaran Provinsi Papua Timur : Tantangan dan Harapan di Perbatasan dengan Papua Nugini

Potensi ini diperkirakan akan berkembang pesat jika diberikan otonomi untuk mengelola wilayahnya sendiri.

Sebagai kabupaten induk, Kabupaten Cianjur perlu bersedia untuk melepaskan sebagian wilayahnya agar wilayah baru ini dapat mandiri.**

Kategori :