Ratusan Massa AMUK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumsel

Jumat 29-09-2023,17:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ratusan anggota Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (29/09/23). Aksi ini merupakan respons terhadap dugaan aksi penghadangan dan ancaman yang dialami oleh kendaraan operasional tambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Dedy Irawan, dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan penghadangan tersebut diduga melanggar hukum dan tidak dapat ditolerir lagi. Selain berdampak terhentinya aktivitas tambang milik PT GPU, hal ini juga berimbas pada penghasilan ribuan pekerja dan mitra kerja PT GPU.

Dedy Irawan meminta Gubernur Sumsel untuk memperhatikan nasib ribuan tenaga kerja PT. GPU beserta sopir angkutan tambang yang bekerja untuk keluarga dan anak-anak mereka. Dia mengatakan, "Kami meminta dan mendesak Gubernur Sumsel untuk berpihak pada kebenaran dan konstitusi serta memperhatikan nasib ribuan tenaga kerja yang dikhawatirkan akan terancam kehilangan mata pencarian terutama yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba)."

Dedy juga meminta Gubernur Sumsel untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan batubara dan angkutan tambang di wilayah Muratara dan Muba karena sektor tambang sangat berperan dalam perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada perusahaan pertambangan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

BACA JUGA:Menikmati Green Canyon di Balik Arus Deras Sungai Selabung, Surga Rafting Sumatera Selatan!

Selain itu, Dedy mengingatkan Gubernur Sumsel untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang sengaja diciptakan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, dan ia juga menyatakan dugaan adanya pesanan dari salah satu perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang Atlas Group.

Dalam imbauannya, Dedy juga meminta masyarakat di Muratara dan Muba untuk tidak mudah terprovokasi atau diperbudak demi keuntungan tertentu. Dia mengatakan, "Kepada oknum-oknum ormas dan LSM yang berada di Muratara dan Muba, jangan mau diperbudak dan diperalat oleh pihak-pihak yang nantinya berdampak pada hancurnya pekerjaan para pekerja yang mencari nafkah di sektor tambang."

Koordinator lapangan, Angga Saputra, menambahkan bahwa mereka mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas dugaan penghadangan dan ancaman terhadap kendaraan operasional tambang di IUP PT Gorby Putra Utama (PT. GPU). Angga mengatakan, "Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas seluruh dugaan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus yang mengganggu dan/atau bermaksud untuk menutup kegiatan tambang dan jalan tambang Atlas Group di wilayah Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin."

AMUK juga mengajukan tuntutan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Menkopolhukam, Satgas Mafia Tanah Republik Indonesia, Gubernur Sumsel, dan Kapolda Sumsel, untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan topeng perkebunan sawit melalui metode pencaplokan tanah secara sepihak, seperti yang diduga dilakukan PT. SKB.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Masih Belum Padam di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA: Jelajahi Pulau Yang Tak Pernah Tenggelam di Palembang Sumatera Selatan, Ternyata Memiliki 5 Fakta Menarik..

Angga meminta Presiden RI untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan PT GPU dapat berjalan kembali, mengingat nasib ribuan pekerja, karyawan, buruh, sopir, dan mitra PT GPU yang tergantung pada keberlanjutan perusahaan tersebut.

Pihak AMUK juga mendesak adanya keadilan hukum, termasuk tindakan tegas dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menkopolhukam, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati Muratara, Bupati Muba, dan Kapolres Muratara untuk menegakkan konstitusi dan melaksanakan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

AMUK menuntut evaluasi perizinan PT SKB dan pencabutan seluruh perizinan PT SKB yang diduga melanggar hukum. Mereka juga meminta Gubernur Sumsel untuk memeriksa perizinan PT. SKB sebagai syarat terbitnya HGU dan mengkaji kesalahan prosedur serta cacat administrasi pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.

Angga mengingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan, mereka akan kembali bersama ribuan buruh, sopir angkutan tambang, dan kelompok lain yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Rambang Lubai Lematang Siap Menjadi Kenyataan

BACA JUGA:Potensi Mendunia Danau Air Batu : Pesona Alam yang Mempesona di Bawah Langit Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, menerima aksi unjuk rasa ini, dan diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST., M.Si. Hendriansyah menyatakan bahwa dia sangat setuju dengan aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tuntutan ini harus dibawa ke forum yang lebih besar melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai keadilan yang adil.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur, Hendriansyah menyatakan bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada Pejabat (PJ) Gubernur yang akan melanjutkan kepemimpinan. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Kategori :