PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bernama Wendi Verizon, kembali membuat heboh.
Pasalnya, pria yang sempat ditangkap unit Pidkor Satreskrim Polres Prabumulih pada 14 Juni 2023 karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di lingkungan Disdik kota Prabumulih, namun satu bulan setelah itu tepatnya 14 Juli 2023 warga Perumas Griya Permata Indah Kelurahan Gunung Ibul ini dibebaskan oleh penyidik lantaran kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) ini, kembali ditangkap unit pidkor satreskrim Polres Prabumulih. Sama dengan kasus sebelumnya, oknum ASN ini ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek terhadap korbannya bernama Sri Hartini (54). BACA JUGA:Pelajar SD Asal OKUT Tewas Saat Berenang di OKU Wendi Verizon diringkus tim opsnal satreskrim Polres Prabumulih saat sedang berduaan sama seorang wanita berinisial R yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih di tempat persembunyiannya di Apartemen Basurra City Jakarta pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kanit Pidkor Ipda Haryoni mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban Sri Hartini. Dimana dalam laporannya sambung Iptu Mas Suprayitno, korban mengalami keruigian hingga Rp500 jutaan alias setengah miliar. BACA JUGA:Yogyakarta: Surga Kuliner di Tengah Jantung Jawa “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kita langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun tersangka mangkir hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat reskrim. “Tersangja kami amankan disebuah apartemen di Jakarta Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka berusaha keras agar tidak ditangkap dan mengatakan memilih mati daripada dibawa ke Prabumulih. Namun setelah dilakukan pendekatan, tersangka berhasil kita bawa dengan penjagaan ketat,” kata kasat reskrim. Ketika ditanya mengenai hubungan antara Wendi dengan seorang wanita yang bersamanya di apartemen tersebut, kasat reskrim enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan langsung kepada tersangka,” ucap kasat. BACA JUGA:Kesentrum Aliran Listrik, Pengendara Jupiter MX Tewas Ketika ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka, kasat reskrim menegaskan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Sementara Wendi Verizon tersangka kasus dugaan penipuan modus menjanjikan proyek ketika ditanyai sejumlah awak media membantah jika dirinya telah melakukan penipuan terhadap korban. Menurut Wendi, dirinya tidak pernah menjanjikan proyek kepada korban. “Proyeknya ada, tapi saya tidak pernah janji sama dia,” kata Wendi seraya meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik atau pengacaranya terkait kasus yang menjeratnya tersebut. *Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor
Jumat 29-09-2023,20:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #wendi verizon
#tempat persembunyiannya
#sempat dibebaskan
#oknum asn prabumulih
#kembali ditangkap unit pidkor
#kelurahan gunung ibul
#kasat reskrim polres prabumulih
#kapolres prabumulih
#iptu mas suprayitno
#berduaan sama seorang wanita
#apartemen basurra city jakarta
#apartemen basurra city jakarta
#aparatur sipil negara
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Senin 13-07-2026,16:50 WIB
Tingkatkan Kompetensi Petugas Loket, Kakanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Pelayanan Berkualitas
Kamis 25-06-2026,21:25 WIB
Perkuat Profesionalisme Aparatur, Kemenkum Sumsel Lantik PPNS dan Pejabat Non Manajerial
Senin 08-06-2026,18:16 WIB
Lantik Pegawai Fungsional dan CASN, Kakanwil Kemenkum Sumsel Minta Jajaran Pegang Teguh Tata Nilai BerAKHLAK
Kamis 04-06-2026,20:20 WIB
Herman Deru Ajak ASN Aktif Perbarui Pemahaman Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Selasa 02-06-2026,20:35 WIB
Gubernur Herman Deru Paparkan Esensi Kepemimpinan Efektif pada PKN Tingkat I Angkatan LXVII
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,21:43 WIB
Ayam Kocak Viral, Ternyata Mudah Dibuat di Rumah: Lebih Higienis, Hemat dan Bisa Jadi Ide Jualan
Jumat 28-08-2026,12:14 WIB
Reformasi Administrasi Publik dalam Penguatan Perlindungan Perempuan sebagai Strategi Pencegahan Kekerasan
Kamis 27-08-2026,21:56 WIB
Enam Bulan Berlalu, Keluarga Alex Saputra Desak Pengusutan Tuntas Kematian Remaja Usai Latihan Silat
Kamis 27-08-2026,22:02 WIB
Peduli Warga Kurang Mampu, Polres Prabumulih Gandeng Perta Samtan Gas Bedah 2 Rumah TLH di Anak Petai
Kamis 27-08-2026,21:51 WIB
Polres Lubuklinggau Gelar Sholat Istisqa, Berdoa di Tengah Ancaman Kekeringan dan Karhutla
Terkini
Jumat 28-08-2026,21:22 WIB
Rutin Merawat Motor, Astra Motor Sumsel Berbagi Hadiah Menarik
Jumat 28-08-2026,21:18 WIB
Diduga Mengantuk, Mobil Dokter Tabrak Dua Motor dan Gerobak Siomay, Empat Orang Terluka
Jumat 28-08-2026,21:15 WIB
Sebanyak 390 Ribu Kursi Disiapkan Garuda pada Ajang GATF, Serta Banjir Promo
Jumat 28-08-2026,20:59 WIB
Evaluasi Penilaian IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Pendampingan Pemda
Jumat 28-08-2026,20:10 WIB