PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bernama Wendi Verizon, kembali membuat heboh.
Pasalnya, pria yang sempat ditangkap unit Pidkor Satreskrim Polres Prabumulih pada 14 Juni 2023 karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di lingkungan Disdik kota Prabumulih, namun satu bulan setelah itu tepatnya 14 Juli 2023 warga Perumas Griya Permata Indah Kelurahan Gunung Ibul ini dibebaskan oleh penyidik lantaran kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) ini, kembali ditangkap unit pidkor satreskrim Polres Prabumulih. Sama dengan kasus sebelumnya, oknum ASN ini ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek terhadap korbannya bernama Sri Hartini (54). BACA JUGA:Pelajar SD Asal OKUT Tewas Saat Berenang di OKU Wendi Verizon diringkus tim opsnal satreskrim Polres Prabumulih saat sedang berduaan sama seorang wanita berinisial R yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih di tempat persembunyiannya di Apartemen Basurra City Jakarta pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kanit Pidkor Ipda Haryoni mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban Sri Hartini. Dimana dalam laporannya sambung Iptu Mas Suprayitno, korban mengalami keruigian hingga Rp500 jutaan alias setengah miliar. BACA JUGA:Yogyakarta: Surga Kuliner di Tengah Jantung Jawa “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kita langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun tersangka mangkir hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat reskrim. “Tersangja kami amankan disebuah apartemen di Jakarta Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka berusaha keras agar tidak ditangkap dan mengatakan memilih mati daripada dibawa ke Prabumulih. Namun setelah dilakukan pendekatan, tersangka berhasil kita bawa dengan penjagaan ketat,” kata kasat reskrim. Ketika ditanya mengenai hubungan antara Wendi dengan seorang wanita yang bersamanya di apartemen tersebut, kasat reskrim enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan langsung kepada tersangka,” ucap kasat. BACA JUGA:Kesentrum Aliran Listrik, Pengendara Jupiter MX Tewas Ketika ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka, kasat reskrim menegaskan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Sementara Wendi Verizon tersangka kasus dugaan penipuan modus menjanjikan proyek ketika ditanyai sejumlah awak media membantah jika dirinya telah melakukan penipuan terhadap korban. Menurut Wendi, dirinya tidak pernah menjanjikan proyek kepada korban. “Proyeknya ada, tapi saya tidak pernah janji sama dia,” kata Wendi seraya meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik atau pengacaranya terkait kasus yang menjeratnya tersebut. *Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor
Jumat 29-09-2023,20:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #wendi verizon
#tempat persembunyiannya
#sempat dibebaskan
#oknum asn prabumulih
#kembali ditangkap unit pidkor
#kelurahan gunung ibul
#kasat reskrim polres prabumulih
#kapolres prabumulih
#iptu mas suprayitno
#berduaan sama seorang wanita
#apartemen basurra city jakarta
#apartemen basurra city jakarta
#aparatur sipil negara
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,16:07 WIB
Optimalkan Serapan Anggaran dan Realisasi Kegiatan
Kamis 25-09-2025,11:27 WIB
Harapkan PPPK Mampu Bersinergi Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat Bangun Muba Maju Lebih Cepat
Selasa 29-04-2025,16:08 WIB
PNS Kejari OKU Wajib Miliki Loyalitas Tinggi Kepada Negara
Kamis 17-10-2024,21:36 WIB
ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Selasa 24-09-2024,21:30 WIB
Ratusan ASN OKU Pensiun, Empat Diantaranya Kepala OPD
Terpopuler
Jumat 24-10-2025,19:30 WIB
Tamu Hotel Burza Lubuklinggau Diduga Sengaja Akhiri Hidupnya!
Jumat 24-10-2025,16:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Didukung Gubernur Kaltim
Jumat 24-10-2025,16:26 WIB
Tamu Hotel Burza Ditemukan Tewas di Kamar 223, Polisi Selidiki Kematian Korban!
Jumat 24-10-2025,19:17 WIB
Atlet Menembak Muba Raih 3 Medali Emas di Hari Pertama Porprov 2025, Awali Kompetisi dengan Gemilang
Jumat 24-10-2025,17:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Berbatasan IKN Nusantara
Terkini
Sabtu 25-10-2025,13:08 WIB
Sinergi Kodam II/Sriwijaya dan Pemprov Sumsel Dorong Program Bela Negara Lewat Sekolah Rakyat
Sabtu 25-10-2025,13:00 WIB
Asian Youth Games 2025: Timnas Voli Putri & Putra U18 Indonesia Tumbang dari Iran
Sabtu 25-10-2025,12:49 WIB
Semifinal French Open 2025: Head-to-Head Panas, Fajar/Fikri vs Aaron/Soh
Sabtu 25-10-2025,12:41 WIB
Hasil French Open 2025: Fajar & Fikri Satu-Satunya Wakil Indonesia Lolos Ke Semifinal
Sabtu 25-10-2025,08:30 WIB