PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bernama Wendi Verizon, kembali membuat heboh.
Pasalnya, pria yang sempat ditangkap unit Pidkor Satreskrim Polres Prabumulih pada 14 Juni 2023 karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di lingkungan Disdik kota Prabumulih, namun satu bulan setelah itu tepatnya 14 Juli 2023 warga Perumas Griya Permata Indah Kelurahan Gunung Ibul ini dibebaskan oleh penyidik lantaran kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) ini, kembali ditangkap unit pidkor satreskrim Polres Prabumulih. Sama dengan kasus sebelumnya, oknum ASN ini ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek terhadap korbannya bernama Sri Hartini (54). BACA JUGA:Pelajar SD Asal OKUT Tewas Saat Berenang di OKU Wendi Verizon diringkus tim opsnal satreskrim Polres Prabumulih saat sedang berduaan sama seorang wanita berinisial R yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih di tempat persembunyiannya di Apartemen Basurra City Jakarta pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kanit Pidkor Ipda Haryoni mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban Sri Hartini. Dimana dalam laporannya sambung Iptu Mas Suprayitno, korban mengalami keruigian hingga Rp500 jutaan alias setengah miliar. BACA JUGA:Yogyakarta: Surga Kuliner di Tengah Jantung Jawa “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kita langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun tersangka mangkir hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat reskrim. “Tersangja kami amankan disebuah apartemen di Jakarta Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka berusaha keras agar tidak ditangkap dan mengatakan memilih mati daripada dibawa ke Prabumulih. Namun setelah dilakukan pendekatan, tersangka berhasil kita bawa dengan penjagaan ketat,” kata kasat reskrim. Ketika ditanya mengenai hubungan antara Wendi dengan seorang wanita yang bersamanya di apartemen tersebut, kasat reskrim enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan langsung kepada tersangka,” ucap kasat. BACA JUGA:Kesentrum Aliran Listrik, Pengendara Jupiter MX Tewas Ketika ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka, kasat reskrim menegaskan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Sementara Wendi Verizon tersangka kasus dugaan penipuan modus menjanjikan proyek ketika ditanyai sejumlah awak media membantah jika dirinya telah melakukan penipuan terhadap korban. Menurut Wendi, dirinya tidak pernah menjanjikan proyek kepada korban. “Proyeknya ada, tapi saya tidak pernah janji sama dia,” kata Wendi seraya meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik atau pengacaranya terkait kasus yang menjeratnya tersebut. *Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor
Jumat 29-09-2023,20:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #wendi verizon
#tempat persembunyiannya
#sempat dibebaskan
#oknum asn prabumulih
#kembali ditangkap unit pidkor
#kelurahan gunung ibul
#kasat reskrim polres prabumulih
#kapolres prabumulih
#iptu mas suprayitno
#berduaan sama seorang wanita
#apartemen basurra city jakarta
#apartemen basurra city jakarta
#aparatur sipil negara
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,20:40 WIB
Pemkab Ogan Ilir Rombak 135 Pejabat, Wujudkan Penyegaran Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Jumat 19-12-2025,19:40 WIB
Meski Anggaran 2026 Terbatas, Gubernur Herman Deru Tegaskan Program Pemprov Sumsel Tetap Pro Rakyat
Rabu 17-12-2025,16:46 WIB
ASN Wajib Budayakan Jauhi Praktik Korupsi
Senin 08-12-2025,19:50 WIB
Wabup Ardani Ultimatum ASN Ogan Ilir: Aparatur Harus Jadi Pelayan Rakyat, Bukan Minta Dilayani
Senin 01-12-2025,11:25 WIB
Sekda Aprizal: Kekuatan 'Teamwork' ASN Kunci Utama Sukses Pembangunan Daerah
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,12:55 WIB
PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Penyediaan Pasokan Energi yang Andal dan Berkelanjutan
Sabtu 07-02-2026,17:05 WIB
Bukan Almaz! Wuling Eksion Muncul di IIMS 2026, SUV 7-Penumpang Rasa Masa Depan
Sabtu 07-02-2026,17:44 WIB
Wacana Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Provinsi Tana Toraja Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Budaya
Sabtu 07-02-2026,21:17 WIB
Redmi 15C Jadi Pembuka Daftar HP Terbaik 2026, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan Tapi Speknya Bikin Kaget
Sabtu 07-02-2026,16:49 WIB
Kawal Usulan Infrastruktur Strategis, Kadisnakertrans Muba Sinergikan Program Transmigrasi
Terkini
Sabtu 07-02-2026,21:22 WIB
iPhone 15 Pro Max Hadir sebagai Smartphone Premium Apple, Desain Titanium hingga Performa Kelas Konsol
Sabtu 07-02-2026,21:17 WIB
Redmi 15C Jadi Pembuka Daftar HP Terbaik 2026, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan Tapi Speknya Bikin Kaget
Sabtu 07-02-2026,21:12 WIB
Suzuki Grand Vitara 2026, SUV Kompak Modern dengan Teknologi Irit Bahan Bakar
Sabtu 07-02-2026,21:06 WIB
Huawei MatePad 12X: Tablet Premium dengan Teknologi Perlindungan Mata dan Performa Andal
Sabtu 07-02-2026,21:00 WIB