PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bernama Wendi Verizon, kembali membuat heboh.
Pasalnya, pria yang sempat ditangkap unit Pidkor Satreskrim Polres Prabumulih pada 14 Juni 2023 karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di lingkungan Disdik kota Prabumulih, namun satu bulan setelah itu tepatnya 14 Juli 2023 warga Perumas Griya Permata Indah Kelurahan Gunung Ibul ini dibebaskan oleh penyidik lantaran kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) ini, kembali ditangkap unit pidkor satreskrim Polres Prabumulih. Sama dengan kasus sebelumnya, oknum ASN ini ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek terhadap korbannya bernama Sri Hartini (54). BACA JUGA:Pelajar SD Asal OKUT Tewas Saat Berenang di OKU Wendi Verizon diringkus tim opsnal satreskrim Polres Prabumulih saat sedang berduaan sama seorang wanita berinisial R yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih di tempat persembunyiannya di Apartemen Basurra City Jakarta pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kanit Pidkor Ipda Haryoni mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban Sri Hartini. Dimana dalam laporannya sambung Iptu Mas Suprayitno, korban mengalami keruigian hingga Rp500 jutaan alias setengah miliar. BACA JUGA:Yogyakarta: Surga Kuliner di Tengah Jantung Jawa “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kita langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun tersangka mangkir hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat reskrim. “Tersangja kami amankan disebuah apartemen di Jakarta Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka berusaha keras agar tidak ditangkap dan mengatakan memilih mati daripada dibawa ke Prabumulih. Namun setelah dilakukan pendekatan, tersangka berhasil kita bawa dengan penjagaan ketat,” kata kasat reskrim. Ketika ditanya mengenai hubungan antara Wendi dengan seorang wanita yang bersamanya di apartemen tersebut, kasat reskrim enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan langsung kepada tersangka,” ucap kasat. BACA JUGA:Kesentrum Aliran Listrik, Pengendara Jupiter MX Tewas Ketika ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka, kasat reskrim menegaskan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Sementara Wendi Verizon tersangka kasus dugaan penipuan modus menjanjikan proyek ketika ditanyai sejumlah awak media membantah jika dirinya telah melakukan penipuan terhadap korban. Menurut Wendi, dirinya tidak pernah menjanjikan proyek kepada korban. “Proyeknya ada, tapi saya tidak pernah janji sama dia,” kata Wendi seraya meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik atau pengacaranya terkait kasus yang menjeratnya tersebut. *Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor
Jumat 29-09-2023,20:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #wendi verizon
#tempat persembunyiannya
#sempat dibebaskan
#oknum asn prabumulih
#kembali ditangkap unit pidkor
#kelurahan gunung ibul
#kasat reskrim polres prabumulih
#kapolres prabumulih
#iptu mas suprayitno
#berduaan sama seorang wanita
#apartemen basurra city jakarta
#apartemen basurra city jakarta
#aparatur sipil negara
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,15:20 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Pelayanan Publik melalui Standardisasi Kemenpan RB
Kamis 29-01-2026,20:40 WIB
Pemkab Ogan Ilir Rombak 135 Pejabat, Wujudkan Penyegaran Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Jumat 19-12-2025,19:40 WIB
Meski Anggaran 2026 Terbatas, Gubernur Herman Deru Tegaskan Program Pemprov Sumsel Tetap Pro Rakyat
Rabu 17-12-2025,16:46 WIB
ASN Wajib Budayakan Jauhi Praktik Korupsi
Senin 08-12-2025,19:50 WIB
Wabup Ardani Ultimatum ASN Ogan Ilir: Aparatur Harus Jadi Pelayan Rakyat, Bukan Minta Dilayani
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,21:08 WIB
Film Ghost in the Cell Karya Joko Anwar Tembus 86 Negara, Tayang di Indonesia 16 April 2026
Selasa 31-03-2026,18:47 WIB
Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2026: Wajib Pajak Bebas Denda hingga 30 April
Rabu 01-04-2026,00:29 WIB
Bocoran Alur Cerita Ghost in the Cell, Film Terbaru Joko Anwar yang Tembus 86 Negara
Selasa 31-03-2026,19:05 WIB
Bansos PKH 2026: Maksimal 4 Penerima per Keluarga, Potensi Bantuan Tembus Rp10 Juta per Tahun
Rabu 01-04-2026,00:24 WIB
Hibah Lahan Pemda untuk Perum Bulog Dihujani Interupsi
Terkini
Rabu 01-04-2026,16:30 WIB
Lewat Program Desa BRILiaN, Desa Pajambon Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Rabu 01-04-2026,16:27 WIB
BSI Bayarkan Zakat Lebih dari Rp1 Triliun dalam kurun waktu 5 Tahun
Rabu 01-04-2026,16:27 WIB
Kampung Koboi Tugu Selatan, Wujud Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
Rabu 01-04-2026,16:24 WIB
Momentum Earth Hour, BRI Dorong Keberlanjutan Melalui Aksi Nyata di Lingkungan Kerja
Rabu 01-04-2026,15:48 WIB