PRABUMULIH, PALPOS.ID - Hingga batas akhir pengajuan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Prabumulih pada 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, terdapat 9 Partai Politik (parpol) peserta pemilu 2024 yang mengajukan usulan perubahan ke KPU Kota Prabumulih.
9 parpol yang mengajukan usulan perubahan DCT tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun alasan usulan parpol mengajukan usulan perubahan DCT tersebut, lantaran bacaleg yang selama ini didaftarkan dalam Daftar Calon Sementara (DSCS) mengundurkan diri dari parpol dan pindah daerah pemilihan (Dapil).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Divis Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, Titi Malinda SE MSi ketika dikonfirmasi membenarkan ada 9 partai politik (parpol) yang mengajukan usulan pencermatan DCT.
“Sampai hari terakhir masa pengajuan usulan pencermatan DCT tepatnya Senin 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, ada 9 partai yang mengajukan perubahan yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN dan PSI,” ungkap Titi Malinda, Rabu (04/10).
Ketika ditanya alasan parpol mengajukan perubahan tersebut, Titi enggan berkomentar secara detail. “Mengundurkan diri tapi secara detailnya kenapa mundur silahkan tanyakan sama parpol nya langsung,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya langkah apa selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Prabumulih pasca berakhirnya masa pengajuan usulan pencermatan DCT tersebut.
Wanita yang telah 2 periode menjabat sebagai komisioner KPU ini menuturkan pihaknya akan langsung melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol tersebut.
BACA JUGA:Provinsi Jambi Siap Mekarkan Daerah: Dua Kabupaten Baru dan Kota Bangko
“Tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023 ini kami melaksanakan vermin dokumen bacaleg, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi vermin baru kemudian dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023 dan diumumkan tanggal 4 November 2023,” bebernya.
Ketika ditanya apakah parpol masih bisa mengajukan usulan perbaikan nama bacaleg lagi atau tidak, secara tegas Titi Malinda menuturkan bahwa dengan berakhirnya masa pengajuan usulan penceramatan tersebut maka kesempatan bagi parpol melakukan pergantian atau perbaikan bacaleg telah berakhir alais tertutup.
“Ini sifatnya sudah final tidak bisa lagi diperbaiki ataupun diganti, jadi apabila pada masa vermin ini ada bacaleg yang persyaratannya tidak lengkap seperti jika ada salah NIK ataupun kurang umur dan lainnya maka langsung kita buat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tentunya tidak akan masuk dalam DCT yang akan diumumkan nantinya,” tutupnya.*