PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengingatkan kepada seluruh camat di Kota Prabumulih agar tidak sembarangan dalam menandatangan surat sporadik (dokumen penting guna mengukuhkan hak atas tanah).
“Camat itu hati-hati jangan mudah-mudah tandatangan surat sporadik, karena surat sporadik itu bisa dijadikan dadsar riwayat tanah untuk pengurusan sertfikat tanah,” ungkap Roy Riady SH MH ketika diwawancarai suai menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang diselenggarakan BPN Kota Prabumulih, di ballroom Fave Hotel Prabumulih, Rabu (04/10). Jika camat menandatangani surat sporadik tanpa mengetes atau tanpa uji kelapangan serta tanpa mengetahui pihak-pihak batas tanah segala macam, kata Roy Riady hal itu bisa menimbulkan persoalan dikemudian hari seperti terjadinya tumpang tindih surat tanah ataupun kepemilikan tanah. BACA JUGA:Hadiri Persemian Mushola, Mantan Walikota Prabumulih ‘Diserbu’ Pelajar “Ada masyarakat yang memang telah menguasai puluhan tahun merasa dirugikan,” ujar Kajari Prabumulih. Apabila timbul persoalan dikemudian hari karena surat sporadik yang ditandatangani oleh camat tersebut bermasalah sambung Mang Oy sapaan akrabnya, maka camat dapat terjerat pidana. “Bisa dipidana, apalagi kalau camat menerima suap dari menandatangani surat sporadik bisa dipidana itukan korupsi masuk korupsi itu gratifikasi dia terima,” tuturnya. BACA JUGA:Hanya Miliki 7 Ruang Kelas, SDN 39 Prabumulih Usulkan Pembangunan RKB Lebih lanjut Roy Riady mengingatkan kepada seluruh pegawai BPN Kota Prabumulih selaku pihak yang ditunjuk sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penerbitan sertifikat tanah agar menjalankan fungsi secara profesional dan berintegritas dan mentaati perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kepada para camat, kades dan lurah. Roy Riady mengimbau agar gencar melaksanakan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat. “Sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan kepemilikan tanah harus memiliki dasat hukum,” kata Roy Riady. BACA JUGA:Horee! Atlet Prabumulih Peraih Medali Diajang Porprov Lahat Bakal Dapat Reward Lebih lanjut pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa persoalan tanah dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Oleh karena itu, untuk menghindari konflik tersebut menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan dan menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat sehingga masyarakat itu tanahnya memiliki sertifikat sehingga tidak ada mafia tanah yang ikut mengambil keuntungan dalam persoalan tanah,” tutupnya. *Kajari Prabumulih Ingatkan Camat Tidak Asal Tanda Tangan Surat Sporadik, Jika Tak Ingin Terjerat Pidana
Rabu 04-10-2023,19:37 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #tidak asal tanda tangan
#terjerat pidana
#surat sporadik
#roy riady sh mh
#kajari prabumulih
#jika tak ingin
#ingatkan camat
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,18:47 WIB
Ditanya Soal Pemanggilan ASN, Kajari Prabumulih: Teman-Teman Pidsus Nanti Akan Merilis
Rabu 19-02-2025,10:40 WIB
Pastikan Program Berjalan dengan Baik, Kajari Prabumulih Pantau dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Rabu 09-10-2024,19:40 WIB
Tingkatkan Pemahaman Pencegahan Korupsi Lewat Bimtek, DPRD Prabumulih Gandeng Kejaksaan
Kamis 07-03-2024,19:16 WIB
Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kajari Prabumulih: Gerakan Ini Penting Untuk Merubah Mindset
Selasa 05-03-2024,16:08 WIB
Jelang PPDB, Kajari Prabumulih: Kalau Ada Mindset Mencari Keuntungan Disekolah Tinggalkan
Terpopuler
Minggu 13-07-2025,09:32 WIB
SEA V League 2025: Indonesia Tekuk Vietnam 3-2, Peluang Juara Kini Bergantung Tim Lain
Minggu 13-07-2025,13:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Makin Gacor
Minggu 13-07-2025,09:34 WIB
AVC U16 2025: Indonesia Takluk dari Iran 1-3
Minggu 13-07-2025,09:50 WIB
Wuling Binguo EV 2025 Dapat Pembaruan Besar: Hadirkan Varian Lite & Pro dengan Charger CCS2!
Minggu 13-07-2025,19:14 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Muncul Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pembangunan
Terkini
Minggu 13-07-2025,22:10 WIB
Pemerintah Indonesia Melalui Kemenkum Serahkan Alexander Vladimirovich Zverev Dalam Rangka Ekstradisi Pertama
Minggu 13-07-2025,22:07 WIB
Cegah Kanker dan Lindungi Pencernaan dengan Daun Jeruk Purut
Minggu 13-07-2025,21:59 WIB
Hadiri Tahun Baru Islam di Air Batu Banyuasin, Herman Deru Tekankan Makna Doa dan Silaturahmi
Minggu 13-07-2025,21:54 WIB
Cegah Penuaan Dini Dengan Daun Kelor
Minggu 13-07-2025,21:50 WIB