PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengingatkan kepada seluruh camat di Kota Prabumulih agar tidak sembarangan dalam menandatangan surat sporadik (dokumen penting guna mengukuhkan hak atas tanah).
“Camat itu hati-hati jangan mudah-mudah tandatangan surat sporadik, karena surat sporadik itu bisa dijadikan dadsar riwayat tanah untuk pengurusan sertfikat tanah,” ungkap Roy Riady SH MH ketika diwawancarai suai menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang diselenggarakan BPN Kota Prabumulih, di ballroom Fave Hotel Prabumulih, Rabu (04/10). Jika camat menandatangani surat sporadik tanpa mengetes atau tanpa uji kelapangan serta tanpa mengetahui pihak-pihak batas tanah segala macam, kata Roy Riady hal itu bisa menimbulkan persoalan dikemudian hari seperti terjadinya tumpang tindih surat tanah ataupun kepemilikan tanah. BACA JUGA:Hadiri Persemian Mushola, Mantan Walikota Prabumulih ‘Diserbu’ Pelajar “Ada masyarakat yang memang telah menguasai puluhan tahun merasa dirugikan,” ujar Kajari Prabumulih. Apabila timbul persoalan dikemudian hari karena surat sporadik yang ditandatangani oleh camat tersebut bermasalah sambung Mang Oy sapaan akrabnya, maka camat dapat terjerat pidana. “Bisa dipidana, apalagi kalau camat menerima suap dari menandatangani surat sporadik bisa dipidana itukan korupsi masuk korupsi itu gratifikasi dia terima,” tuturnya. BACA JUGA:Hanya Miliki 7 Ruang Kelas, SDN 39 Prabumulih Usulkan Pembangunan RKB Lebih lanjut Roy Riady mengingatkan kepada seluruh pegawai BPN Kota Prabumulih selaku pihak yang ditunjuk sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penerbitan sertifikat tanah agar menjalankan fungsi secara profesional dan berintegritas dan mentaati perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kepada para camat, kades dan lurah. Roy Riady mengimbau agar gencar melaksanakan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat. “Sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan kepemilikan tanah harus memiliki dasat hukum,” kata Roy Riady. BACA JUGA:Horee! Atlet Prabumulih Peraih Medali Diajang Porprov Lahat Bakal Dapat Reward Lebih lanjut pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa persoalan tanah dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Oleh karena itu, untuk menghindari konflik tersebut menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan dan menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat sehingga masyarakat itu tanahnya memiliki sertifikat sehingga tidak ada mafia tanah yang ikut mengambil keuntungan dalam persoalan tanah,” tutupnya. *Kajari Prabumulih Ingatkan Camat Tidak Asal Tanda Tangan Surat Sporadik, Jika Tak Ingin Terjerat Pidana
Rabu 04-10-2023,19:37 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #tidak asal tanda tangan
#terjerat pidana
#surat sporadik
#roy riady sh mh
#kajari prabumulih
#jika tak ingin
#ingatkan camat
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,18:47 WIB
Ditanya Soal Pemanggilan ASN, Kajari Prabumulih: Teman-Teman Pidsus Nanti Akan Merilis
Rabu 19-02-2025,10:40 WIB
Pastikan Program Berjalan dengan Baik, Kajari Prabumulih Pantau dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Rabu 09-10-2024,19:40 WIB
Tingkatkan Pemahaman Pencegahan Korupsi Lewat Bimtek, DPRD Prabumulih Gandeng Kejaksaan
Kamis 07-03-2024,19:16 WIB
Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kajari Prabumulih: Gerakan Ini Penting Untuk Merubah Mindset
Selasa 05-03-2024,16:08 WIB
Jelang PPDB, Kajari Prabumulih: Kalau Ada Mindset Mencari Keuntungan Disekolah Tinggalkan
Terpopuler
Jumat 29-08-2025,23:06 WIB
Warga OKU Minta Normalisasi Sungai, Pemasangan Bronjong, dan Bantuan Alsintan
Sabtu 30-08-2025,16:42 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Berastagi Untuk Maksimalkan Potensi Daerah
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Motor Matik Baru Zongshen 150X, Tenaga Setara 200cc Harga di Bawah 30 Juta
Sabtu 30-08-2025,18:29 WIB
SYM Fugue 125: Skutik Retro Modern Pesaing Stylo 160 dan Vespa
Sabtu 30-08-2025,19:28 WIB
Mengulas Honda CRF300F 2026: Desain, Mesin, dan Fitur untuk Pecinta Trabasan
Terkini
Sabtu 30-08-2025,19:28 WIB
Mengulas Honda CRF300F 2026: Desain, Mesin, dan Fitur untuk Pecinta Trabasan
Sabtu 30-08-2025,18:29 WIB
SYM Fugue 125: Skutik Retro Modern Pesaing Stylo 160 dan Vespa
Sabtu 30-08-2025,18:20 WIB
Cegah Kanker Payudara, Polres Lubuklinggau Beri Edukasi Polwan dan Bhayangkari
Sabtu 30-08-2025,18:08 WIB
Mulai 1 September, Bus DAMRI Prabumulih Resmi Pindah Mangkal ke PTM 1
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB