PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) yaitu Andri Yanto (35) dan Ahmad Sandi Santoso (40), keduanya merupakan warga Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat berada dikediaman masing-masing tanpa perlawanan, Sabtu (07/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain menangkap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 batang besi rel kereta api masing-masing sepanjang 1 meter serta 2 batang linggis yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. BACA JUGA:Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini bermula dari laporan Ridwan Novalda (32) yang merupakan karyawan PT KAI, di SPK Polsek Rambang Kapak Tengah pada Sabtu (07/10). Dalam laporannya Ridwan menuturkan, telah terjadi pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya 1 meter sebanyak 23 batang di perlintasan kereta api KM 310 + 6/7 Desa Karang Bindu. Akibat aksi pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian Rp11,5 juta. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA:7 Kenyamanan Menginap di Glamping Lembah Indah Malang Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 2 orang pelaku pencurian besi rel tersebut. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi humas Iptu B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek RKT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas. BACA JUGA:Seorang Pemuda Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri, Warga Tanjung Batu Geger Dikatakan kasi humas, modus operandi kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel besi penahan rel dengan menggunakan linggis. “Saat ini barang bukti berupa besi rel kereta dan linggis sudah diamankan,” ucapnya. Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena aksinya itu 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.*Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, 2 Warga Prabumulih Sumatera Selatan Diringkus Polisi
Sabtu 07-10-2023,19:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #sumatera selatan
#ridwan novalda
#polsek rambang kapak tengah
#penahan rel kereta api
#diringkus polisi
#curi besi
#andri yanto
#ahmad sandi santoso
#2 warga prabumulih
Kategori :
Terkait
Kamis 10-07-2025,21:37 WIB
Polda Sumsel Inisiasi Tanam Jagung di Lahan Rawan Karhutla, Sekda: Wujud Nyata Sinergi Ketahanan Pangan
Kamis 10-07-2025,21:31 WIB
Sumsel Pelopori Turnamen Sepak Bola Antar Parpol, Jadi Model Nasional
Rabu 09-07-2025,14:13 WIB
Kapolsek Keluang Bantah Keras menerima Fee dari Ilegal Driling
Rabu 09-07-2025,14:00 WIB
Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, Kilang Pertamina Plaju Bawa Harapan Pangan ke Panti Sosial
Senin 07-07-2025,19:30 WIB
Sekda Sumsel Edward Candra Buka Evaluasi Budaya Kerja ASN: Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Terpopuler
Sabtu 12-07-2025,18:57 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kota Purwokerto Diprediksi Bakal Berkembang Pesat
Sabtu 12-07-2025,19:36 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Cilacap Barat Bakal Andalkan Pertanian
Sabtu 12-07-2025,20:20 WIB
Pemprov Sumsel Kerahkan Segala Daya Tangani Karhutla
Terkini
Minggu 13-07-2025,09:54 WIB
Mobil Listrik Polytron G3 Siap Guncang Pasar Indonesia, Ini Keunggulannya!
Minggu 13-07-2025,09:50 WIB
Wuling Binguo EV 2025 Dapat Pembaruan Besar: Hadirkan Varian Lite & Pro dengan Charger CCS2!
Minggu 13-07-2025,09:45 WIB
Astra Motor Journalist Competition 2025 Resmi Dibuka di Sumsel: Apresiasi Jurnalis dan Sinergi untuk Masa Depa
Minggu 13-07-2025,09:40 WIB
Dewa United Taklukkan All Stars 2-0, Sabet Peringkat 3 Piala Presiden
Minggu 13-07-2025,09:37 WIB