PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) yaitu Andri Yanto (35) dan Ahmad Sandi Santoso (40), keduanya merupakan warga Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat berada dikediaman masing-masing tanpa perlawanan, Sabtu (07/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain menangkap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 batang besi rel kereta api masing-masing sepanjang 1 meter serta 2 batang linggis yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. BACA JUGA:Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini bermula dari laporan Ridwan Novalda (32) yang merupakan karyawan PT KAI, di SPK Polsek Rambang Kapak Tengah pada Sabtu (07/10). Dalam laporannya Ridwan menuturkan, telah terjadi pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya 1 meter sebanyak 23 batang di perlintasan kereta api KM 310 + 6/7 Desa Karang Bindu. Akibat aksi pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian Rp11,5 juta. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA:7 Kenyamanan Menginap di Glamping Lembah Indah Malang Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 2 orang pelaku pencurian besi rel tersebut. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi humas Iptu B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek RKT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas. BACA JUGA:Seorang Pemuda Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri, Warga Tanjung Batu Geger Dikatakan kasi humas, modus operandi kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel besi penahan rel dengan menggunakan linggis. “Saat ini barang bukti berupa besi rel kereta dan linggis sudah diamankan,” ucapnya. Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena aksinya itu 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.*Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, 2 Warga Prabumulih Sumatera Selatan Diringkus Polisi
Sabtu 07-10-2023,19:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #sumatera selatan
#ridwan novalda
#polsek rambang kapak tengah
#penahan rel kereta api
#diringkus polisi
#curi besi
#andri yanto
#ahmad sandi santoso
#2 warga prabumulih
Kategori :
Terkait
Selasa 04-03-2025,20:04 WIB
Mentan RI Dukung Upaya Gubernur Herman Deru Wujudkan Sumsel Swasembada Pangan Nasional
Selasa 04-03-2025,15:49 WIB
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Sertifikasi Produk Halal Secara
Senin 03-03-2025,20:15 WIB
Rencana 100 Hari Kerja, Bupati Muara Enim : Kita Lihat Saja Nanti
Terpopuler
Senin 03-03-2025,22:32 WIB
Festival Ramadan Pegadaian 2025: Dukung UMKM dan Sajikan Menu Buka Puasa di Rambang Semesta
Selasa 04-03-2025,10:23 WIB
Mini Brownies Kue Lezat yang Jadi Favorit Semua Kalangan
Selasa 04-03-2025,10:09 WIB
Keunikan dan Kelezatan Strawberry Cookies: Cemilan Manis yang Memikat Hati
Selasa 04-03-2025,09:58 WIB
Nutella Cookies Keajaiban Rasa yang Menggoda Selera
Selasa 04-03-2025,13:05 WIB
Diskon 10 Persen untuk Buka Puasa Mewah di Aston Hotel Palembang: Nikmati Sajian IFTARAYA dengan Nuansa Nusant
Terkini
Selasa 04-03-2025,21:29 WIB
Lakalantas, PNS Tewas Ditempat
Selasa 04-03-2025,21:26 WIB
Cekcok di Kebun Duku, Pria di Ogan Ilir Ditebas Parang, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa 04-03-2025,21:22 WIB
Serah Terima Jabatan Walikota Prabumulih, H Arlan: Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Pak Sekda
Selasa 04-03-2025,21:17 WIB
Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap : Spesialis Curat Dibekuk Tim "Labi" Polsek Muara
Selasa 04-03-2025,21:15 WIB