PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) yaitu Andri Yanto (35) dan Ahmad Sandi Santoso (40), keduanya merupakan warga Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat berada dikediaman masing-masing tanpa perlawanan, Sabtu (07/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain menangkap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 batang besi rel kereta api masing-masing sepanjang 1 meter serta 2 batang linggis yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. BACA JUGA:Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini bermula dari laporan Ridwan Novalda (32) yang merupakan karyawan PT KAI, di SPK Polsek Rambang Kapak Tengah pada Sabtu (07/10). Dalam laporannya Ridwan menuturkan, telah terjadi pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya 1 meter sebanyak 23 batang di perlintasan kereta api KM 310 + 6/7 Desa Karang Bindu. Akibat aksi pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian Rp11,5 juta. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA:7 Kenyamanan Menginap di Glamping Lembah Indah Malang Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 2 orang pelaku pencurian besi rel tersebut. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi humas Iptu B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek RKT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas. BACA JUGA:Seorang Pemuda Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri, Warga Tanjung Batu Geger Dikatakan kasi humas, modus operandi kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel besi penahan rel dengan menggunakan linggis. “Saat ini barang bukti berupa besi rel kereta dan linggis sudah diamankan,” ucapnya. Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena aksinya itu 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.*Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, 2 Warga Prabumulih Sumatera Selatan Diringkus Polisi
Sabtu 07-10-2023,19:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #sumatera selatan
#ridwan novalda
#polsek rambang kapak tengah
#penahan rel kereta api
#diringkus polisi
#curi besi
#andri yanto
#ahmad sandi santoso
#2 warga prabumulih
Kategori :
Terkait
Jumat 19-06-2026,11:24 WIB
Herman Deru Dorong IA-ITB Sumsel Jadi Motor Gagasan Percepatan Pembangunan Daerah
Kamis 18-06-2026,21:20 WIB
KAI dan UNSRI Bahas Reaktivasi Kereta Mahasiswa Kertalaya, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Ogan Ilir
Kamis 18-06-2026,18:19 WIB
Ogan Ilir Siap Sambut Operasional Sekolah Rakyat, Pembangunan di Rantau Alai Hampir Rampung
Rabu 17-06-2026,17:49 WIB
Sinergi Pemda dan Pusat, Bupati Muba Bahas Percepatan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:20 WIB
ASN KSOP Palembang Ditahan, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungutan Kapal di Sungai Lalan
Jumat 19-06-2026,11:04 WIB
WMoto Griffin 205, Aerox Rasa 200 cc Harga Rp30 Jutaan!
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Terjadi di Ogan Ilir, Tiang Listrik Ditanam Tepat di Tengah Jalan, Begini Kata Pihak PLN
Kamis 18-06-2026,19:09 WIB
Hadapi Era AI, Perkuat Literasi Keamanan Siber
Kamis 18-06-2026,19:15 WIB
80 Warga Binaan Lapas Muara Enim Ikuti Pengobatan Gratis
Terkini
Jumat 19-06-2026,18:41 WIB
Bansos 2026: Ini Tanda Bansos PKH dan BPNT Siap Cair Juni 2026, Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan
Jumat 19-06-2026,16:46 WIB
Gerak Cepat Tindak Lanjuti Kerusakan Jembatan Lingga 2
Jumat 19-06-2026,16:34 WIB
Cetak Generasi Muda Unggul Lewat Pramuka
Jumat 19-06-2026,16:24 WIB