BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat Menjadi Tiga Kabupaten Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat: Inisiatif Warga dan Persetujuan Gubernur
H Riki juga berbagi kisah tentang awal pembentukan Saung Koffie Hideung, yang dimulai dari komitmen untuk mengembangkan pertanian kopi asli Karawang. "Awalnya, Saung Koffie Hideung didirikan sebagai bagian dari upaya pemasaran kopi Karawang dan pengembangan ekonomi di sekitarnya. Oleh karena itu, sebagian besar staf yang bekerja di sini adalah penduduk setempat," jelasnya.
Dengan berbagai fasilitas dan pengalaman unik yang ditawarkan, Saung Koffie Hideung menjadi destinasi yang menarik untuk dijelajahi di Karawang. Jadi, jika Anda mencari tempat yang sejuk dan mempesona untuk melepas penat, kunjungilah Saung Koffie Hideung dan nikmati keindahan Karawang dari atas awan.
Wacana Pemekaran Kabupaten Karawang untuk Kota Cikampek Sebagai Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat.
Diketahui, banyak kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat tengah merancang rencana pemekaran untuk membentuk kabupaten dan kota daerah otonomi baru (DOB). Namun, rencana pemekaran ini masih terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Barat, Mengungkap Potensi Ekonomi yang Melimpah Calon Kota Baru
Salah satu contoh nyata dari rencana pemekaran ini adalah usulan pemekaran 7 kecamatan yang akan membentuk daerah otonomi baru, Kota Cikampek, yang merupakan bagian dari Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Karawang memiliki luas wilayah mencapai 1.911 kilometer persegi dan terdiri dari 30 kecamatan, 12 kelurahan, dan 297 desa. Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 2,4 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, pemekaran Kabupaten Karawang menjadi suatu alternatif yang masuk akal.
Ketujuh kecamatan yang diusulkan bergabung dengan Kota Cikampek adalah Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Tirtamulia, Kecamatan Jatisari, dan Kecamatan Banyusari. Nantinya, ibukota Kota Cikampek direncanakan akan berada di Kecamatan Cikampek.
Perlu dicatat bahwa usulan pembentukan Kota Cikampek ini bukanlah upaya makar, melainkan lebih merupakan inisiatif untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pelayanan birokrasi pemerintahan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Mandiri dengan Bergabungnya 5 Kecamatan
Ketua Komite Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa pembentukan kota baru ini sangat diperlukan oleh Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pemekaran daerah. Ia juga menegaskan bahwa pemekaran Kabupaten Karawang harus didorong untuk mewujudkan Kota Cikampek.
Rahmat Hidayat Djati, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, berkomitmen untuk terus memperjuangkan usulan tersebut dan mendorong DPRD dan Pemkab Karawang agar segera merealisasikannya.
"Mudah-mudahan sebelum periode Jokowi-Ma'ruf Amin berakhir, Kota Cikampek sudah dapat terealisasi," ujar Rahmat Hidayat Djati, yang akrab disapa sebagai Kang Toleng.
Kang Toleng menambahkan bahwa pemekaran Kota Cikampek sangatlah relevan karena wilayah ini memiliki 7 kecamatan dan 75 desa serta kelurahan. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan, untuk bersama-sama berjuang demi mewujudkan Kota Cikampek yang baru.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, 3 Kota Ini Diusulkan Jadi Calon Kota Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Barat, Mengupas Detail Usulan Pembentukan Provinsi Pakuan Bhagasasi
Rencana pemekaran Kota Cikampek menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah daerah di Jawa Barat berupaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan memberikan lebih banyak kawasan otonomi kepada masyarakat setempat. Namun, moratorium DOB yang masih berlaku menjadi hambatan yang perlu diatasi agar rencana-rencana pemekaran seperti ini dapat terwujud.
Pemerintah Pusat akan menjadi penentu utama dalam mengizinkan atau mencabut moratorium DOB, sehingga memungkinkan terwujudnya DOB baru seperti Kota Cikampek di Provinsi Jawa Barat. Masyarakat dan pemerintah daerah terus mengawal dan mengadvokasi rencana ini untuk mewujudkan perubahan yang diharapkan. *