Dua Pengedar Sabu di Tulung Selapan OKI Diringkus, 1,06 Kg BB Diamankan
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto dan jajarannya saat merelease kegiatan penangkapan dua pengedar sabu di Tulung Selapan.-Foto:dokumen palpos-
BORGOL,PALPOS.CO - Jajaran Satres Narkoba Polres OKI berhasil meringkus dua pengedar sabu di sebuah rumah di Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pengedar yang dimaksud yakni, D (40) dan H (38) warga setempat. Dimana barang bukti (BB) sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 1,06 Kg.
BB sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang.
Kemudian, diamankan juga dua unit telepon genggam milik para pengedar untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.
BACA JUGA:Sidang Putusan Rosi Ditunda, Hakim Perhatikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Keluarga Korban Kecewa!
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara bersepakat dan bekerja sama dalam mengedarkan sabu.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah bersepakat untuk bersama-sama menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu," ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Dari BB yang diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Pemuda di Aliran Sungai Hebohkan Warga Sungai Sodong
BACA JUGA:Dua Warga OKI Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Satu Meninggal Dunia
Dikatakannya lagi, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
Mereka akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

