Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Selasa 10-10-2023,18:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan.

Dimana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan,SE,MBA.

Eddy Ganefo yang juga merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura daerah pemilihan (dapil) Lampung I, ditahan oleh Kejati Sumsel pada Selasa (10/10/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi penahanan tersebut, mengatakan bahwa tim Pidum Kejati Sumsel telah melakukan tahap dua dalam penyelidikan dan langsung menahan tersangka Eddy Ganefo.

 

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..

 

"Benar, hari ini tim Pidum Kejati Sumsel telah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan," ujar Vanny kepada awak media.

Proses penahanan ini berlangsung setelah tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Eddy Ganefo dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.

Korban Maryani Kurniawan menyambut baik penahanan Eddy Ganefo dan menyatakan rasa syukurnya. Kasus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mentalnya.

Maryani Kurniawan menjelaskan, "Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya".

 

BACA JUGA:Dampak Debu Jalan Batubara PT MMJ di Kabupaten Muba, Balita Idap Penyakit Paru-paru Kotor

BACA JUGA:Warga Kesulitan Air Bersih, Diduga Air Terkontaminasi Debu Batubara



Eddy Ganefo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, yang ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus terkait kelebihan bayar.

Dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus menolak gugatan penggugat, yakni Eddy Ganefo, sesuai dengan Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 4 April 2014, di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan tersangka Eddy Ganefo. Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka dengan meminjamkan uang sesuai dengan janji Eddy Ganefo yang menyatakan bahwa uangnya akan segera cair dari BTN dalam satu minggu.

 

BACA JUGA:Terdampak Debu Jalan Batubara PT MMJ, Warga Desa Sako Suban Kabupaten Muba Minta Solusi

Kategori :