MURATARA, PALPOS.ID - Anggota DPR RI Fauzi Amro Perdebatkan Konflik Tapal Batas Kabupaten Muba dan Muratara.
Kunjungan Tim Komisi II DPR RI ke tapal batas di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Musi Banyuasin (Muba), beberapa hari yang lalu telah menciptakan ketegangan di antara sesama Anggota DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin, menyuarakan keprihatinannya terkait perbatasan antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Di sisi lain, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, MSi, merespons kunjungan tersebut dengan nada kritis.
BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama
BACA JUGA:Kunjungan Tim Komisi II DPR RI Segera Selesaikan Polemik Perbatasan Kabupaten Muba dan Muratara
Ia menyatakan bahwa persoalan tapal batas tersebut telah diatasi dengan baik melalui Permendagri Nomor 76 tahun 2014, yang memutuskan Sako Suban masuk ke wilayah Kabupaten Muba.
Fauzi Amro menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dikelola oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah teritorial Kabupaten Muratara, sesuai dengan keputusan tersebut.
Ia menekankan bahwa keputusan ini sudah sangat jelas dan tidak ada alasan untuk meminta revisi atas dasar kunjungan lapangan Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI itu juga memperingatkan agar Komisi II DPR RI berhati-hati dalam mempertimbangkan kepentingan tertentu yang dapat mengorbankan masyarakat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara
Ia juga menyarankan agar kunjungan tersebut tidak memicu konflik di kemudian hari, terutama karena hubungan antara warga Muba dan Muratara saat ini telah berjalan harmonis.
Pihak berwenang, seperti Bupati Muratara, Devi Suhartoni, juga menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antara Muratara dan Muba sebenarnya sudah final.
Keputusan ini diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan didukung oleh surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Muratara H Devi S menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk berpolemik, terutama karena kedua kabupaten tersebut masih berada dalam satu provinsi, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ratusan Massa AMUK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumsel
BACA JUGA:3 Sikap Massa Koalisi Peduli Tambang Saat Datangi Kantor Bupati dan DPRD Musi Banyuasin
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara, Alfirmansyah, ST, MSi, mengklarifikasi bahwa keputusan terkait tapal batas antara Muratara dan Muba telah melalui proses judicial review dan hasilnya telah menjadi keputusan final yang mengikat secara hukum.
Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tentang batas wilayah Muratara dengan Muba.
Ia menambahkan bahwa badan usaha atau individu yang beroperasi di wilayah Muratara harus mematuhi perizinan yang menjadi kewenangan dan hak Muratara sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2014.
Polemik seputar batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara semakin meruncing dengan perdebatan di tingkat legislatif.
BACA JUGA:Kabupaten Muratara Satu-satunya Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan