Melalui pendekatan berkelanjutan, masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah bekerja sama untuk melestarikan kekayaan alam dan budaya yang membuat Kerinci begitu istimewa.
Keindahan, Kekayaan, dan Keberlanjutan
Dalam sejarah, alam, budaya, dan masyarakatnya, Kerinci memancarkan pesona yang sulit dijelaskan dengan kata-kata.
Dari gunung-gunung tinggi hingga sungai-sungai yang membelah hutan, dari tarian-tarian yang menggugah jiwa hingga cerita-cerita yang melekat dalam sastra lisan mereka, Kerinci adalah perpaduan unik dari keindahan, kekayaan budaya, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Provinsi Jambi Ajukan Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kerinci Bakal Pecah Lagi.
Diketahui, Provinsi Jambi yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
Dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), telah mengalami sejumlah perubahan signifikan dalam struktur administratifnya.
Pada awalnya provinsi Jambi ini terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota.