Pemekaran Enam CDOB di Aceh Belum Disahkan PP Detada dan Desertada

Jumat 20-10-2023,09:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Ketua Forkoda, Fuadri, dan Sekretaris Muslim, keduanya merupakan Anggota DPRA, akan menginisiasi pembentukan Pansus DPRA untuk memulai proses Penyusunan Qanun tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota.

 

Inisiasi ini berawal dari rapat koordinasi Forkoda CDOB Aceh yang digelar di ruang Gedung Serba Guna DPRA beberapa waktu yang lalu. 

 

BACA JUGA:Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh: Memek Ternyata Makanan Unik yang Memikat Chef Renata

BACA JUGA:Pulau Baru di Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek: Terbentuk Akibat Gempa Tahun 2004

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Pengurus Forkoda dan perwakilan enam CDOB yang ada di Aceh, termasuk Aceh Raya, Aceh Selatan Jaya (Asja), Selaut Besar, Aceh Malaka, dan Kota Meulaboh. 

 

Turut hadir dalam rapat ini Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi, Ketua Dewan Pertimbangan HM Dahlan Sulaiman, dan Ketua Dewan Pakar Prof Dr Mariana.

 

Ketua Forkoda Fuadri dan Sekretaris Muslim memimpin rapat tersebut. Dalam rapat, Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI, memberikan pandangan dan saran. 

 

Saran dan usul juga datang dari Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Pakar. Hasil dari rapat ini adalah keputusan untuk melanjutkan proses pembentukan Pansus DPRA, yang rencananya akan dimulai pada akhir bulan Maret 2022.

 

BACA JUGA:Fakta Menarik Pulau Simeulue Provinsi Aceh, Beruntung Saat Tsunami dan Uang Koin Rp 1000 Tidak Berlaku

Kategori :