ACEH, PALPOS.ID - Pemekaran Enam CDOB di Aceh Belum Disahkan PP Detada dan Desertada.
Diketahui, pelantikan masa kerja tahun 2022-2027 calon daerah otonomi baru (CDOB) Aceh mengalami hambatan yang cukup serius.
Meskipun Undang-Undang No. 23 tahun 2014 telah diterapkan, Pemekaran Enam CDOB di Aceh belum mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat.
Hal ini disebabkan oleh belum disahkannya Peraturan Pelaksanaan (PP) Detada dan Desertada yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut.
BACA JUGA:Provinsi Aceh: Membeberkan Fakta Menarik dan Mengagumkan
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh Untuk Membangun Identitas Aceh Raya
Sebagai solusi, Forkoda (Forum Koordinasi Daerah) CDOB Aceh mencari celah hukum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) No. 11 tahun 2006.
Ditengarai ada pasal-pasal dalam UUPA yang memungkinkan Pemekaran Kabupaten/Kota di Aceh dapat dilakukan oleh Gubernur bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).