Selain itu, provinsi ini juga terkenal dengan hutan-hutannya yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan. Namun, kekayaan ini juga diimbangi oleh risiko bencana alam, terutama gempa bumi dan tsunami.
Pesisir barat Aceh adalah salah satu wilayah yang paling terdampak oleh gempa bumi Samudra Hindia 2004, yang menyebabkan kerugian besar dan mendorong terciptanya perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Legitimasi Keistimewaan Aceh
Aceh menjadi salah satu dari dua provinsi di Indonesia yang memiliki status Daerah Istimewa, yang lainnya adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Daerah Provinsi Istimewa Aceh, Aceh memperoleh legitimasi secara yuridis formal atas keistimewaannya.
Ini termasuk dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dan adat, pendidikan, serta peran ulama dalam kebijakan daerah.