Moratorium pemekaran wilayah adalah kebijakan sementara yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kriteria dan prosedur pemekaran wilayah yang ada.
Meskipun memiliki tujuan yang baik, moratorium ini menyebabkan beberapa wilayah di Indonesia terkendala dalam upaya memperoleh status DOB baru.
Salah satu masalah utama adalah terkait dengan wilayah-wilayah yang secara geografis, sosial, dan ekonomi memenuhi syarat untuk pemekaran, namun terjebak dalam ketidakpastian akibat moratorium ini.
BACA JUGA:Gagasan Pemekaran Provinsi Lembah Pesisir Mendapatkan Dukungan Tokoh-Tokoh Bengkulu
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Mandiri dengan Bergabungnya 5 Kecamatan
Wilayah-Wilayah yang Terpengaruh Moratorium
Aceh Barat Selatan
Aceh Leuser Antara
Barito Raya
Bolaang Mongondow Raya
Cirebon Raya