Apakah pemekaran hanyalah pencitraan politik, ataukah benar-benar merupakan solusi terhadap permasalahan yang ada? Apakah masyarakat harus merasa khawatir terkait perubahan administratif yang mungkin mempengaruhi data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Namun, Husnu Abadi memberikan sedikit kepastian terkait hal ini. Menurutnya, meskipun terjadi pemekaran, pencatatan sipil warga tetap akan berdasarkan KTP masing-masing warga.
Ia menekankan bahwa peralihan administratif tidak seharusnya mempengaruhi status kependudukan masyarakat.
BACA JUGA:Calon Provinsi Riau Pesisir Pemekaran Provinsi Riau Bakal Jadi Provinsi Terkaya di Indonesia
BACA JUGA:Oalah Ternyata Ini Asal Nama Kota Dumai Calon Ibukota Provinsi Riau Pesisir Pemekaran Provinsi Riau
"Pesan kepada masyarakat agar tidak terombang-ambing terkait pemekaran. Pastilah, pemekar yang baik tetap menjamin hak-hak kepemilikan tanah, sertifikat dulu. Misalnya atas nama a sekarang sudah di kabupaten b," jelasnya.
Meskipun demikian, walaupun pemerintah memberikan jaminan terkait pemeliharaan data kependudukan, tetap saja ada ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Perubahan wilayah administratif seringkali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran terkait kepemilikan tanah, hak-hak warga, dan pelayanan dasar.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait perubahan yang akan terjadi.