Jalan berlubang dan banjir yang terus menerus menjadi bukti nyata bahwa infrastruktur dan pelayanan dasar masih perlu diperbaiki secara menyeluruh.
Pendapat Husnu tersebut menimbulkan pertanyaan seputar esensi dari pemekaran daerah itu sendiri.
Apakah pemekaran hanyalah pencitraan politik, ataukah benar-benar merupakan solusi terhadap permasalahan yang ada? Apakah masyarakat harus merasa khawatir terkait perubahan administratif yang mungkin mempengaruhi data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Namun, Husnu Abadi memberikan sedikit kepastian terkait hal ini. Menurutnya, meskipun terjadi pemekaran, pencatatan sipil warga tetap akan berdasarkan KTP masing-masing warga.
Ia menekankan bahwa peralihan administratif tidak seharusnya mempengaruhi status kependudukan masyarakat.
"Pesan kepada masyarakat agar tidak terombang-ambing terkait pemekaran. Pastilah, pemekaran yang baik tetap menjamin hak-hak kepemilikan tanah, sertifikat dulu. Misalnya atas nama a sekarang sudah di kabupaten b," jelasnya.
Meskipun demikian, walaupun pemerintah memberikan jaminan terkait pemeliharaan data kependudukan, tetap saja ada ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Perubahan wilayah administratif seringkali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran terkait kepemilikan tanah, hak-hak warga, dan pelayanan dasar.