BACA JUGA:Provinsi Riau: Antara Kemakmuran dan Tantangan Lingkungan
Dengan dukungan masyarakat dan langkah-langkah yang tepat, pemekaran kabupaten di Riau bukan hanya akan menjadi impian, tetapi juga sebuah kenyataan yang akan membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Riau.
Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Proses pemekaran sejumlah daerah di Provinsi Riau harus diulang dari nol menyusul diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dalam sebuah konferensi pers di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Provinsi Riau: Keajaiban dan Keunikan Bumi Melayu Indonesia
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau: Menyongsong Pertumbuhan dan Pembangunan
Menurutnya, perubahan signifikan dalam regulasi tersebut mengharuskan daerah yang mengajukan pemekaran untuk memulai prosesnya dari awal.
Menurut Djohermansyah, Undang-Undang baru tersebut menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak lagi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).