Para Pemuka Masyarakat Riau Bersuara: Dukungan Penuh untuk Pemekaran Kabupaten demi Pembangunan Merata

Senin 23-10-2023,10:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

 

Sebaliknya, cukup dengan persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri.

 

"Untuk mengajukan pemekaran wilayah, semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kajian akademik dan rekomendasi dari Kabupaten induk serta persetujuan dari pemerintah pusat," jelas Djohermansyah.

 

BACA JUGA:Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam, Pemekaran Baru di Provinsi Riau

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Pelalawan Selatan di Provinsi Riau

 

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan oleh Undang-Undang baru ini adalah penilaian proses pemekaran wilayah yang akan berlangsung selama tiga tahun.

 

Selama periode ini, daerah yang diajukan untuk pemekaran akan dievaluasi. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan dan kecukupan, barulah daerah tersebut akan ditetapkan sebagai daerah otonom. 

 

Hal ini berarti bahwa proses pemekaran tidak hanya membutuhkan persetujuan formal, tetapi juga membawa tanggung jawab jangka panjang dalam pengelolaan daerah yang baru terbentuk.

 

Daerah yang Terdampak

 

Kategori :