Masuk Rumah Kades Sukadamai OKI Tanpa Izin, Pria Diduga LSM Dilaporkan ke Polisi

Rabu 25-10-2023,19:42 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Diansyah

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Lantaran memasuki rumah Kepala Desa (Kades) Sukadamai, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tanpa izin. Seorang pria paruh baya bernama Kdn yang diduga LSM dilaporkan ke polisi, Rabu (25/10/2023).

Kepada awak media, pelapor Riyadon (62) mengatakan, keluarga dan kerabat mereka sedang berkumpul di rumah bagian bawah karena pada Selasa (24/10/2023) malam habis menggelar yasinan.

"Pagi tadi kami masih duduk-duduk, sarapan, mengatur kursi dan lain-lain. Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, Kdn atau pria yang tidak dikenal ini datang," ungkapnya usai melapor di Polsek Pedamaran.

BACA JUGA:Dewan Terima Balasan Surat Pengunduran Diri Bupati OKI, Djakfar Shodiq Jabat Plt

Ia menambahkan, saat datang dan turun dari motor, gelagat Kdn tersebut seperti mau berbuat jahat. Bahkan menurutnya, yang bersangkutan tanpa mengucapkan salam sedikit pun sehingga terkesan tidak sopan.

"Dia ini bertanya kepada saya dimana kades ? terus saya bilang sedang ada di kamarnya, di rumah bagian atas terbaring kerena sakit sering BAB. Tetapi Kdn justru berkata kenapa harus menggelar sedekahan kalau sakit," ujarnya.

Mendengar hal itu, Riyadon menanyakan siapa pria tersebut. Saat itulah si pria tidak dikenal ini mengucapkan kata, " saya inilah yang tukang adu, dan kenapa kades bisa dilantik?".

BACA JUGA:Muncul Polemik Dinasti Politik Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Begini Tanggapan Dewan OKI

"Karena dia bilang begitu. Ada anak saya yang menjawabnya, kakak saya ini menang tidak mungkinlah yang kalah dilantik," tuturnya.

Saat disinggung si pria mengaku apa? menurutnya, Kdn tidak mau mengaku tentang identitasnya dari mana, lalu langsung naik ke atas rumah. Kemudian, keluarga dan kerabat yang duduk dibawa memintanya untuk mengikuti Kdn tujuan ke atas mau apa.

"Dia ini melepas sepatu pun tidak. Sedangkan rumah kami habis yasinan, ambal-ambal masih ada yang belum digulung, dia langsung nyelonong masuk ke kamar," imbuhnya.

BACA JUGA:Rumah Hanyut Dibawa Arus Sungai, Satu KK Warga Serinanti OKI Kehilangan Tempat Tinggal

Dikatakannya lagi, saat itu, istri kades yang ada di rumah bagian atas pun bertanya-tanya siapa pria tersebut. Dimana semula diduganya orang yang sedang mau mengambil tenda.

"Waktu itu saya juga panik. Saat turun, si pria ini bilang ke saya "ibu ini, kata orang disini memang lantekan nian". Lalu saya bilang lagi, biar saya lante tapi tidak mengganggu orang," jelasnya.

Masih kata Riyadon, warga sekitar sudah banyak yang berkumpul,  tetapi Kdn tidak sampai dipukul orang-orang. Setelah itu, mereka meminta Kdn supaya segera pulang takutnya diamuk mass.

BACA JUGA:Lantik 9 Kades, Iskandar SE Sebut Kabupaten OKI Kapal Besar, Butuh Nahkoda Handal

"Ketika pulang, dia ini datang ke arah Ilir dan ngomel lagi, lalu disamperin massa kenapa berhenti di situ. Tak lama datanglah sekdes. Kepada sekdes, Kdn bertanya, saat pemilihan kades dia memilih siapa, namun sekdes hanya diam dan tidak menjawab," terangnya.

Lanjutnya, melihat hal itu massa sudah banyak datang. Lalu Kdn kembali dibawa ke rumah kades dan mereka duduk di rumah bagian bawah. Setelah itu, datanglah Pihak Polsek Pedamaran menjemputnya.

Sementara, Kades Sukadamai, Sukriyadi mengemukakan, kalau dengan kawan-lawan lembaga dirinya sering bertemu, tetapi untuk kenal tidak terlalu kenal persis. Menurutnya, posisi kawan-kawan lembaga adalah mitra.

BACA JUGA:Hari Santri di OKI, Kiyai dan Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama

"Yang saya sesalkan itu, kenapa si Kdn ini langsung nyelonong masuk ke kamar. Posisi saya lagi tidur dan lagi sakit juga.  Untuk pertama itu, dia tidak mengaku dari media atau LSM. Sampai di Polsek barulah diakuinya," tandasnya.

Sukriyadi bercerita, dari facebook dan wattsapp dirinya sudah sering mendapat ancaman. Hal itu membuat keluarga mereka menjadi trauma.

"Saya juga panik. Kita tidak tahukan kalau Kdn ini ketika ke rumah tadi membawa pisau atau parang. Nanti tiba-tiba langsung membacok atau menusuk. Oleh karena itu, saya berharap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Kabut Asap Disdik OKI Mundurkan Jam Belajar

Kini atas perbuatannya, Kdn dikenakkan Pasal 167 Ayat 1  KUHP. Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau perkarangan tanpa izin pemilik. *

Kategori :