SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Berakhir sudah pelarian Deni Prayoga (21) warga Dusun I Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Pria yang sudah 9 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cambai karena melakukan aksi penjambretan ini, berhasil diringkus tim elang muara unit reskrim Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni. Deni Prayoga diringkus tim elang ditempat persembunyiannya, di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, Jumat (03/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. BACA JUGA:Geledah Rumah Kontraktor, Penyidik Kejari Prabumulih Keluar Bawa Kotak Kardus Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat menuturkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias pelaku penjambretan ini bermula dari laporan korban berinisial LA, warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur di SPK Polsek Cambai. “Korban melaporkan bahwa ketika melintas dengan mengendarai motor di Jalan Ki Hajar Dewantara Sindru pada 20 Maret 2023, tiba-tiba datang 2 pria mengendarai motor memepetnya lalu langsung mengambil HP Vivo Y21 yang ada dalam genggaman korban yang saat itu sedang menelpon,” ungkap Sijabat. Menindaklanjuti laporan korban tersebut sambung Sijabat, tim elang muara unit reskrim polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA:KPU Prabumulih Terima Segel Pemilu Setelah 9 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya tim elang muara berhasil mengetahui tempat persembunyian salah satu pelaku. “Tim elang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Antoni langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku bernama Deni Prayoga di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim,” ujar Sijabat. Selain menangkap pelaku kata Sijabat, tim elang muara juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Vivi Y21 warna metalik milik korban. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap perwira pertama ini seraya menegaskan tim elang muara masih melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya. BACA JUGA:Breakingnews, Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet Rp2 M di Bank ‘Plat Merah’ ke Tahap Penyidikan Masih kata Sijabat, atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) “Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*9 Bulan Masuk DPO, Pelaku Jambret di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara
Jumat 03-11-2023,20:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #tim elang muara
#polsek cambai
#pelaku jambret
#masuk dpo
#ki hajar dewantara sindru
#kapolres prabumulih
#diringkus
#di prabumulih
#akbp witdiardi sik mh
#9 bulan
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-12-2024,19:29 WIB
Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus
Selasa 17-09-2024,21:29 WIB
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih
Kamis 01-02-2024,19:16 WIB
Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu
Kamis 18-01-2024,20:26 WIB
Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Sabtu 25-11-2023,16:13 WIB
3 Kawanan Perampok dan Pemerkosa di Musi Rawas Diringkus, 1 Masih Dalam Pengejaran
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,15:18 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Sumselbar Menjadi Sorotan
Rabu 19-03-2025,11:21 WIB
Ford Capri 2025: Perpaduan Gaya Retro dan Teknologi Masa Depan.
Rabu 19-03-2025,11:28 WIB
Dari Konsep Mercedes ke Supercar Eksklusif: Kisah Isdera Imperator 108i.
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Terkini
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:10 WIB
Wacana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau: Meningkatkan Potensi Ekonomi Lokal
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB