SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Berakhir sudah pelarian Deni Prayoga (21) warga Dusun I Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Pria yang sudah 9 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cambai karena melakukan aksi penjambretan ini, berhasil diringkus tim elang muara unit reskrim Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni. Deni Prayoga diringkus tim elang ditempat persembunyiannya, di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, Jumat (03/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. BACA JUGA:Geledah Rumah Kontraktor, Penyidik Kejari Prabumulih Keluar Bawa Kotak Kardus Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat menuturkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias pelaku penjambretan ini bermula dari laporan korban berinisial LA, warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur di SPK Polsek Cambai. “Korban melaporkan bahwa ketika melintas dengan mengendarai motor di Jalan Ki Hajar Dewantara Sindru pada 20 Maret 2023, tiba-tiba datang 2 pria mengendarai motor memepetnya lalu langsung mengambil HP Vivo Y21 yang ada dalam genggaman korban yang saat itu sedang menelpon,” ungkap Sijabat. Menindaklanjuti laporan korban tersebut sambung Sijabat, tim elang muara unit reskrim polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA:KPU Prabumulih Terima Segel Pemilu Setelah 9 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya tim elang muara berhasil mengetahui tempat persembunyian salah satu pelaku. “Tim elang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Antoni langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku bernama Deni Prayoga di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim,” ujar Sijabat. Selain menangkap pelaku kata Sijabat, tim elang muara juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Vivi Y21 warna metalik milik korban. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap perwira pertama ini seraya menegaskan tim elang muara masih melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya. BACA JUGA:Breakingnews, Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet Rp2 M di Bank ‘Plat Merah’ ke Tahap Penyidikan Masih kata Sijabat, atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) “Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*9 Bulan Masuk DPO, Pelaku Jambret di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara
Jumat 03-11-2023,20:11 WIB
                                                        
                Reporter : Prabu            
                                                
                Editor : Diansyah            
 
        
        
            Tags :              #tim elang muara 
                         #polsek cambai 
                         #pelaku jambret 
                         #masuk dpo 
                         #ki hajar dewantara sindru 
                         #kapolres prabumulih 
                         #diringkus 
                         #di prabumulih 
                         #akbp witdiardi sik mh 
                         #9 bulan 
             
            
            
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Sabtu 07-12-2024,19:29 WIB                        
                        Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus
                            Selasa 17-09-2024,21:29 WIB                        
                        Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih
                            Kamis 01-02-2024,19:16 WIB                        
                        Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu
                            Kamis 18-01-2024,20:26 WIB                        
                        Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
                            Sabtu 25-11-2023,16:13 WIB                        
                        3 Kawanan Perampok dan Pemerkosa di Musi Rawas Diringkus, 1 Masih Dalam Pengejaran
Terpopuler
                            Kamis 30-10-2025,09:49 WIB                        
                        Pertamina EP Adera Field Torehkan Sejarah Baru dengan Inovasi Batch Drilling
                            Kamis 30-10-2025,11:23 WIB                        
                        BYD Luncurkan Motor Listrik Scorpio X1 Canggih: Desain Futuristik, Performa Tinggi, dan Teknologi AI!
                            Kamis 30-10-2025,18:46 WIB                        
                        Dalam 9 Bulan 2025, Bank Danamon Catat Pertumbuhan Laba Bersih 21 Persen, Perkuat Sinergi dengan MUFG
                            Kamis 30-10-2025,10:56 WIB                        
                        Honda N-ONE e Siap Tantang City Car Listrik China, Tampil Lebih Sporty dan Canggih!
Terkini
                            Jumat 31-10-2025,07:03 WIB                        
                        Panen Berlimpah, Petani di Desa Pulau Semambu Bisa Bayar Hutang Berkat Teknologi Inovatif SWIS Pertamina
                            Kamis 30-10-2025,19:29 WIB                        
                        PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers dan Polri dalam Penyelesaian Delik Pers
                            Kamis 30-10-2025,18:46 WIB                        
                        Dalam 9 Bulan 2025, Bank Danamon Catat Pertumbuhan Laba Bersih 21 Persen, Perkuat Sinergi dengan MUFG
                            Kamis 30-10-2025,18:20 WIB                        
                        Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !
                            Kamis 30-10-2025,18:10 WIB