SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Setelah tenggat waktu diberikan 2 x 24 jam kepada pihak partai ataupun yang besangkutan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
Akhirnya badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, menurunkan APK milik anak mantan Gubernur Sumsel yakni Samantha Tivani B Bus MID sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dan istri mantan Wali Kota Lubuk Linggau Hj Yetty Oktarina Prana sebagai calon DPD RI Dapil Sumatera Selatan di billboard dalam Kota Muara Enim, Jumat (3/11). Soalnya, calon legislatif dan calon DPD RI mulai ramai tebar pesona memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mencari simpatik masyarakat meski belum masuk tahapan masa kampanye. BACA JUGA:20 Pasang Pengantin Baru Jadi Pilot Project Keluarga Muda, Capil Terbitkan KTP dan KK Baru “Hari ini kita menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye di di billboard berbayar. Oleh karena itu Bawaslu bersama Sat Pol PP, Dishub, Polres dan Kodim 0404 menertibkan APK yang dipasang di billboard dalam Kota Muara Enim,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi disela-sela kegiatan penertiban APK. Untuk APK di billboard, kata dia, semestinya dilakukan penertiban secara seretak. Tetapi sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemda Muara Enim karena dikira billboard tersebut milik Pemda Muara Enim untuk menertibkan secara mandiri. “Ternyata ini (Billboard, red) punya pihak ketiga, setelah waktu yang kita tentukan yakni 2 x 24 jam belum ada tindakan. Artinya kami dari Bawaslu bekerjasama Panwas kecamatan Muara Enim dan pihak terkait untuk sama-sama menertibkan APK,” ujarnya. BACA JUGA:Dewan Minta Tambang PT DBU Ditutup Alasan penertiban APK tersebut, lanjutnya, karena melanggar aturan Bawaslu atau PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diantaranya ada unsur ajakan. Untuk titik penertiban APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan dealer Yamaha. “Penindakan belum dilakukan karena terkendala peralatan sehingga kita mengutamakan yang terjadwal langsung. Hari ini dan sesuai dengan komitmen kami akan menertibakan seluruh APK yang melanggar yang ada di kawasan Kabupaten Muara Enim,” jelasnya. Lanjutnya, sedangkan untuk billboard di depan kantor Golkar tersebut dalam bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih diperbolehkan karena kapasitasnya tidak sebagai calon legislatif melainkan sebagai pengurus partai.*Baleho Billboard Caleg DPR RI dan DPD RI Ditertibkan
Jumat 03-11-2023,21:00 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #zainudin sp msi
#ketua bawaslu muara enim
#ditertibkan
#dan dpd ri
#caleg dpr ri
#bawaslu muara enim
#baleho billboard
#alat peraga kampanye
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-03-2024,20:10 WIB
Catatan Perjalanan Karir dan Prestasi Gemilang H Fauzi Amro: Caleg DPR RI Unggulan dari Dapil Sumsel I
Jumat 09-02-2024,20:55 WIB
Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari Nasdem Eddy Rianto Janji Umrohkan 100 Orang
Kamis 25-01-2024,21:38 WIB
Antusiasme Meluap: Caleg DPR RI Aga Khan Disambut Meriah di Tanah Abang Ulu
Minggu 24-12-2023,22:06 WIB
Belum ada Laporan Terkait Netralitas
Kamis 21-12-2023,20:36 WIB
Bawaslu Tertibkan APK Melanggar
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,06:21 WIB
Pastikan Personel Dalam Kondisi Fit, Si Dokkes Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Jumat 29-11-2024,11:54 WIB
Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Jumat 29-11-2024,15:14 WIB
Wujudkan ASN Unggul, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati HUT Korpri ke-53
Jumat 29-11-2024,18:42 WIB
Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi, Kejari Prabumulih Bangun Kesadaran Anti-Korupsi Sejak Dini
Jumat 29-11-2024,14:41 WIB
Dorong Pendalaman Sektor Keuangan dari Industri Emas, BSI Luncurkan BSI Gold
Terkini
Jumat 29-11-2024,22:55 WIB
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di OKU
Jumat 29-11-2024,22:52 WIB
BMKG Prediksi Hujan Ekstrem, BPBD OKU Siaga
Jumat 29-11-2024,20:00 WIB
Telkomsel Hadirkan Jaringan 4G/LTE di Desa Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star
Jumat 29-11-2024,18:42 WIB
Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi, Kejari Prabumulih Bangun Kesadaran Anti-Korupsi Sejak Dini
Jumat 29-11-2024,16:18 WIB