SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Setelah tenggat waktu diberikan 2 x 24 jam kepada pihak partai ataupun yang besangkutan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
Akhirnya badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, menurunkan APK milik anak mantan Gubernur Sumsel yakni Samantha Tivani B Bus MID sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dan istri mantan Wali Kota Lubuk Linggau Hj Yetty Oktarina Prana sebagai calon DPD RI Dapil Sumatera Selatan di billboard dalam Kota Muara Enim, Jumat (3/11). Soalnya, calon legislatif dan calon DPD RI mulai ramai tebar pesona memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mencari simpatik masyarakat meski belum masuk tahapan masa kampanye. BACA JUGA:20 Pasang Pengantin Baru Jadi Pilot Project Keluarga Muda, Capil Terbitkan KTP dan KK Baru “Hari ini kita menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye di di billboard berbayar. Oleh karena itu Bawaslu bersama Sat Pol PP, Dishub, Polres dan Kodim 0404 menertibkan APK yang dipasang di billboard dalam Kota Muara Enim,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi disela-sela kegiatan penertiban APK. Untuk APK di billboard, kata dia, semestinya dilakukan penertiban secara seretak. Tetapi sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemda Muara Enim karena dikira billboard tersebut milik Pemda Muara Enim untuk menertibkan secara mandiri. “Ternyata ini (Billboard, red) punya pihak ketiga, setelah waktu yang kita tentukan yakni 2 x 24 jam belum ada tindakan. Artinya kami dari Bawaslu bekerjasama Panwas kecamatan Muara Enim dan pihak terkait untuk sama-sama menertibkan APK,” ujarnya. BACA JUGA:Dewan Minta Tambang PT DBU Ditutup Alasan penertiban APK tersebut, lanjutnya, karena melanggar aturan Bawaslu atau PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diantaranya ada unsur ajakan. Untuk titik penertiban APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan dealer Yamaha. “Penindakan belum dilakukan karena terkendala peralatan sehingga kita mengutamakan yang terjadwal langsung. Hari ini dan sesuai dengan komitmen kami akan menertibakan seluruh APK yang melanggar yang ada di kawasan Kabupaten Muara Enim,” jelasnya. Lanjutnya, sedangkan untuk billboard di depan kantor Golkar tersebut dalam bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih diperbolehkan karena kapasitasnya tidak sebagai calon legislatif melainkan sebagai pengurus partai.*Baleho Billboard Caleg DPR RI dan DPD RI Ditertibkan
Jumat 03-11-2023,21:00 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #zainudin sp msi
#ketua bawaslu muara enim
#ditertibkan
#dan dpd ri
#caleg dpr ri
#bawaslu muara enim
#baleho billboard
#alat peraga kampanye
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,15:40 WIB
Bawaslu Muara Enim Raih Predikat Informatif
Selasa 21-01-2025,21:36 WIB
KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar
Kamis 16-01-2025,19:35 WIB
Meninggal Saat Masa Tugas Pengawasan, PKD Desa Gunung Raja Terima Santunan
Sabtu 16-03-2024,20:10 WIB
Catatan Perjalanan Karir dan Prestasi Gemilang H Fauzi Amro: Caleg DPR RI Unggulan dari Dapil Sumsel I
Jumat 09-02-2024,20:55 WIB
Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari Nasdem Eddy Rianto Janji Umrohkan 100 Orang
Terpopuler
Senin 22-12-2025,16:14 WIB
Nokia Hyper 5G: Smartphone Tangguh Standar Militer dengan Desain Premium dan Teknologi Masa Depan
Senin 22-12-2025,16:39 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Empat Kabupaten dan Kota Baru Jawab Tantangan Publik
Senin 22-12-2025,16:32 WIB
Tanpa Potongan, BRI Prabumulih Pastikan Dana PIP Rp450 Ribu Diterima Utuh oleh Siswa
Terkini
Selasa 23-12-2025,15:01 WIB
Tinjau Jalur Perbatasan dan Tol Jelang Nataru 2025-2026, Ini Arahan Kapolres Muba
Selasa 23-12-2025,14:47 WIB
Sekolah Rakyat Hadir di Teluk Gelam, Herman Deru Dorong Pemda Aktif Rekrut Siswa Dari Keluarga Kurang Mampu
Selasa 23-12-2025,14:41 WIB
Polres OKU Fokus Pengamanan 32 Gereja Pada Perayaan Natal 2025
Selasa 23-12-2025,14:32 WIB
Resmi Buka Tahapan Tes Wawancara dan Karya Tulis Untuk Lelang Jabatan Kepala OPD
Selasa 23-12-2025,14:25 WIB