Namun, tantangan terletak pada keberadaan tokoh atau figur dari eksekutif dan legislatif di tingkat pusat, yang saat ini banyak berasal dari Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam.
Meskipun demikian, potensi ini dapat diatasi dengan kontribusi dan antusiasme berbagai elemen di Kota Lubuklinggau yang bersatu untuk menjadikan Lubuklinggau sebagai ibukota Provinsi Sumselbar.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Rambang Lubai Lematang Siap Menjadi Kenyataan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, 5 Julukan Provinsi Tetangga Provinsi Sumatera Selatan
Menanggapi hal ini, Eka Rahman menjelaskan bahwa persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sesuai dengan aturan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Otonomi Daerah harus dipenuhi.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, pembentukan Provinsi Sumselbar dapat menjadi kenyataan.
Namun, keputusan akhir tergantung pada tahapan pemekaran selanjutnya dan peran serta aktif para tokoh dari Lubuklinggau sendiri.
Dalam rangka menjadikan impian ini menjadi kenyataan, masyarakat Lubuklinggau dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama dengan antusiasme tinggi.