Jadi, sambung drh Azhar, semua media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina.
''Tujuannya untuk memastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit, sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan, pengeluaran yang telah ditetapkan di Sumatera Selatan," kata drh Azhar.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Banten: Menyongsong Masa Depan yang Lebih Berkilau
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Maluku Utara: Transformasi Menuju Pembangunan yang Lebih Baik
Adapun pintu pemasukan dan pengeluaran di Provinsi Sumatera Selatan ini yakni Bandara SMB II Palembang, Bandara Silampari Lubuklinggau, Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Pelabuhan Boombaru dan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
''Sangat penting untuk mencegah masuknya hama penyakit itu. Sebab, jika hama penyakit sudah masuk, maka perlu kerja sama ekstra seluruh stakeholder untuk menghilangkan hama penyakit tersebut," tambah drh Azhar. *