Hingga saat ini, terdapat 68 ribu bidang tanah yang telah terdaftar di Kota Metro, mencerminkan bahwa hampir seluruh tanah di wilayah ini telah diidentifikasi dan dicatat dengan baik.
Hal ini menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah langkah strategis untuk menarik minat investor dan memastikan kejelasan hukum terkait aset pemerintah dan masyarakat.
Dampak Deklarasi Kota Lengkap bagi Metro dan Lampung
Dengan dideklarasikannya Kota Metro sebagai Kota Lengkap, Menteri Hadi menjelaskan bahwa masyarakat, pemerintah, dan negara secara keseluruhan akan merasakan sejumlah keuntungan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Transformasi Kota Metro sebagai Calon Ibukota Lampung Tengah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Batas Wilayah Kota Metro Calon Ibukota Provinsi Lampung Tengah
Kejelasan hukum atas hak tanah dan hak ekonomi masyarakat akan menjadi prioritas, sementara konflik perbatasan antar tetangga dapat diminimalkan karena batas dan luas wilayah yang sudah jelas.
Dalam konteks ekonomi, Menteri Hadi menyampaikan bahwa perekonomian Provinsi Lampung telah mencapai Rp10,5 triliun melalui program Pendaftaran Tanah Distematis Lengkap (PTSL).
Oleh karena itu, penting untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, dan Menteri Hadi menekankan rencana Kementerian ATR/BPN untuk melakukan digitalisasi dan mengubah media sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik. Langkah ini diharapkan dapat meredakan potensi keberadaan mafia tanah.