Kemenkumham Sumsel bersama DJKI Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Sumsel

Minggu 12-11-2023,20:26 WIB
Reporter : Septi
Editor : Diansyah

INFORIAL,PALPOS.ID - Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan Pendampingan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan tersebut berlangsung, Kamis (26/09) bertempat di Aula Kanwil Kemenkumhan Sumsel.

Pendampingan ini dipimpin oleh Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari beserta tim dan dihadiri oleh Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Pemerintah Kabupaten/Kota/ Provinsi Sumatera Selatan  yang berkaitan dengan inventarisasi KIK di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pentingnya  inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pria Asal Belitang Ini Raih Top Score Sementara Seleksi SKD CPNS Kemenkumham

"inventarisasi kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan sistem perlindungan defensif atas  Kekayaan Intelektual Komunal yang berkaitan dengan aturan hukum mengenai akses dan pembagian keuntungan )access and benefit sharing) atas sebuah Kekayaan Intelektual Komunal," ujar Ika Ahyani.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Mega Cultural Biodiversity Country dimana terdapat potensi besar dibidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam di seluruh wilayah Indonesia.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal”, Lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Perlu diketahui, Saat ini Kekayaan Intelektual Komunal dari  Sumatera Selatan yang telah tervalidasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berjumlah 62 (enam puluh dua) terdiri atas: 35 (tiga puluh lima) Ekspresi Budaya Tradisional;dan 27 (dua puluh tujuh) pengetahuan tradisional.

Angka-angka ini tentulah sangat kecil sekali dibandingan dengan banyaknya keragaman budaya dan kekayaan alam Sumatera Selatan yang terdiri atas 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Ika Ahyani berharap, dengan adanya pendampingan ini, semua pihak dapat bersinergis dan berkolaborasi didalam menginventarisasi kekayaan intelektual komunal.

Kadiv Yankumham Ika Ahyani secara resmi membuka kegiatan pendampingan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan didampingi Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Ibu Erni Purnamasari, Kabid Pelayanan Hukum Yenni, Kasubid Pelayanan KI Yulkhaidir.*

Kategori :