SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI menggelar rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34.
Biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah.
Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16 ribu. Sementara, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, hal tersebut baru sebatas usulan dari Kemenag ke DPR RI, belum ada keputusan.
"Itukan baru usulan dari Kementrian Agama ke ke DPR RI, belum ada keputusan. Jika nanti diputuskan, biasanya kami menunggu turunan peraturan tersebut," ungkapnya, Selasa (14/11/2023). BACA JUGA:Tinjau Karhutla di OKI, Menteri LHK : Tahun Ini 80 Persen Hotspot Jadi Fire Spot
Oleh karena itu tambahnya, mereka dari Kemenag OKI saat ini masih belum bisa menjawab pertanyaan masyarakat, kalau belum ada putusan dari pusat ke provinsi.
"Jadi kita tinggal menunggu, apakah usulan itu disetujui DPR RI atau tidak kita belum tahu. Kalau memang sudah ada keputusan dari pemerintah pusat sesuai persetujuan DPR RI, kita tetap mensosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Kemudian dikatakan Mutawali, kalau tahun 2023 melunasi setoran haji senilai Rp23.005.000,00, maka jika usulan tersebut disetujui, pada tahun 2024 sekitar Rp25 juta. BACA JUGA:Khidmat, Forkopimda OKI Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Pahlawan
Saat disinggung kenaikan BPIH itu memberatkan jemaah? Mutawali menerangkan, jika mau hitung-hitungan pendapatan masyarakat jelas berat. Tetapi, kalau hitung-hitungan demi keadilan, justru menguntungkan jemaah yang belum berangkat.
"Karena subsidi untuk melengkapi keberangkatan jemaah sekarang dari subsidi nilai manfaat jemaah yang belum berangkat. Kalau setorannya Rp25 juta, maka tidak terganggu," tuturnya.
Masih katanya, Kemenag OKI setuju-setuju saja adanya usulan itu, jika memang naik mereka akan sosialisasikan, yang penting menjalankan sesuai dengan keputusan. BACA JUGA:Legenda Berjalan: Ferrari 250 GTO Berlinetta, Keanggunan, dan Prestise dalam Sejuta Detil
"Harapan kita, kalau pun naik tidak terlalu besar-besaran, kasihan masyarakat yang belum memahami di bidang itu. Mudah-mudahan naiknya tidak seberapa," tutupnya.*