BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lakukan Stikerisasi, Ini Tujuannya..

Minggu 19-11-2023,19:48 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID - BPJS Ketenagakerjaan makin gencar untuk mensosialisasikan programnya ke masyarakat.

Pasalnya, banyak penerima manfaat dapat merasakan keuntungan besar dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan masa tua, jaminan anak, jaminan kecelakaan, dan manfaat lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Mohd Faisal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai suatu bentuk perlindungan perusahaan atau pelaku usaha kepada karyawannya.

BACA JUGA:Populasinya Terancam Punah, Kucing Batu Memiliki Keistimewaan Yang Unik Dibanding Spesies Kucing Lain

"Karena itu, kalau belum di cover BPJS Ketenagakerjaan itu sangat disayangkan. Untuk itu, nanti kita akan adakan program stikerisasi sidak ke sejumlah pelaku usaha.

Jadi, kalau belum terdaftar akan dipasang stiker di tempat usahanya," kata Faisal.

Saat ini, lanjut Faisal,pihaknya masih menyiapkan untuk menjalankan program ini.

BACA JUGA:Perang Spesifikasi: Nokia C31 vs OPPO A54, Pertempuran Handal dalam Kisaran Harga Rp1 Jutaan

"Insya Allah tahun depan kita jalan. Harapannya, akan makin banyak pelaku usaha yang peduli dengan karyawannya dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Sementara Utaminingsih, Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, menyampaikan bahwa acara tersebut tidak hanya untuk memperkuat silaturahmi dengan rekan media.

Tetapi juga bertujuan untuk menyebarkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan memahami kebutuhan serta preferensi masyarakat pekerja di Sumsel, khususnya di Kota Palembang.

BACA JUGA:KONI Sumsel Resmi Tunjuk Daud Rotasi Sebagai Plt Ketua KONI Prabumulih

"Masyarakat kota Palembang, baik penerima upah maupun bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, tukang parkir, sopir angkot, dan profesi lainnya, dihimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Utaminingsih saat silaturahmi dengan awak media di Kota Palembang, belum lama ini.\

Utaminingsih juga menjelaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan signifikan, termasuk jaminan biaya pengobatan dan penggantian upah bagi peserta pekerja bukan penerima upah yang mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat lainnya mencakup biaya pemakaman, perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, perawatan homecare atas rekomendasi dokter, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, rehabilitasi, santunan kematian, ahli waris, dan beasiswa hingga Rp 174 juta.

Kategori :