BORGOL,PALPOS.ID - Fakta mengejutkan kasus aborsi oleh dua sejoli yang masih menyandang status mahasiwa di PTN (Perguruan Tinggi Negri) di Indralaya, Ogan Ilir yakni RN dan DPN.
Ternyata janin hasil asmara terlarang keduanya itu dimasukkan ke kloset WC di kosan DPN di Gang Lampung, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.
Hal itu terungkap setelah ketua RT 10 LK 5 Tempat diaman keduanya ngekos, M Imron Suandi (33 tahun) membeberkanya kepada awak media.
BACA JUGA:Tragedi Aborsi Mahasiswi Unsri Indralaya, Pemilik Kos Ungkap Hal Ini!
Hal itu diakui Imron, berlrdasarkan pengakuan DPN sendiri saat dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh polisi.
"Olah TKP di Kosan Pacar Korban. Begitu masuk terlihat darah masih berceceran terutama di kasur. Saat itulah pacar korban ngaku bahwa janinnya telah keluar, dan kemudian dimasukkan ke kloset WC olehnya," ungkap Imron seraya mengatakan bahwa dirinya ikut menyaksikan olah TKK. Senin, 20 November 2023.
Diaktakan Imron oleh TKP sendiri dilakukan pada Jumat, 17 November 2023 malam sekitar pukul 12.00 wib.
BACA JUGA:Mahasiswi di Ogan Ilir Lakukan Aborsi Berujung Hilang Nyawa, Terungkap Begini Kronologisnya
Kendati demikian aparat kepolisian belum membongkar septy tenk tempat dimana janin itu di buang begitu saja oleh DPN pacar korban.
Seharusnya, kata Imron, kloset dan septy tank itu dilakukan pembongkaran untuk membuktikan dan dijadikan alat bukti nantinya.
"Sampai sekarang tidak di bongkar, harusnya di bongkar itu. Tetapi kata polisi mereka akan kembali lagi untuk olah TKP kembali," katanya.
BACA JUGA:Diduga Pendarahan, Mahasiswi Asal OKU Timur di Lubuklinggau Mengembuskan Nafas Pasca Aborsi
Sementara itu, kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengtakan pihaknya masih menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut.
Meski telah dilakukan olah TKP namun pacar Korban DPN sampai saat ini belum ditetapkan terasangka oleh kepolisian kendati sudah dilakukan penahanan.
"Belum ditetapkan tersangka, masih kita lidik," kata kapolres.
Padahal sebelumnya, humas polres Ogan Ilir menyampaikan rilis pada Sabtu (18/11) bahwa DPN sudah disebut sebagai tersangka.
"Belum ada laporan, saat ini kita baru sebatas melihat dari kejadian itu, melihat dari meninggalnya.Terkait dengan laporan bagaimana kasus itu, kita belum. Kita statusnya baru menyampaikan ke pihak keluarga bahwa anak dari keluarganya ini meninggal dunia, akibat dari aborsi," jelas Kapolres.
Polres dalam waktu dekat akan melakukan press rilis setelah semua data dinyatakan lengkap.*