BORGOL,PALPOS.ID - Aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal kembali dibongkar, Kali ini aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar gudang minyak ilegal terbesar di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tersebut pada Sabtu, 18 November 2023.
Gudang tersebut terletak di Dusun IV Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, ini hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Mapolres OI. Dalam membongkar penimbunan BBM illegal tersebutm Tim gabungan Polda Sumsel, melibatkan Dirkrimsus, Brimob, Pol PP, pihak Pol PP Ogan Ilir, anggota Polres Ogan Ilir, pemerintah desa setempat, dan instansi lainnya. BACA JUGA:Terungkap! Ternyata DPN Pacar RN Mahasiswi Meninggal Kasus Abosrsi, Bersedia Bertanggungjawab Terkait Praktisi Hukum, Sulyaden SH mengatakan, dapat dibongkarnya gudang BBM ilegal di d Desa Tanjung Pring Kabupaten Ogan Ilir yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Polres Ogan Ilir oleh aparat Krimsus Polda Sumsel beserta gabungan Brimob, Pol PP, dan Polres setempat tentu membuat kita selaku masyarakat merasa prihatin akan hal tersebut. Apalagi lanjut Sulyaden, aaktivitas penimbunan BBM secara ilegal tersebut dilakukan secara besar-besaran dan diduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum untuk melindungi kegiatan tersebut. “Tentu dari barang bukti BBM yang berhasil disita tersebut, yang terpenting adalah pelaku utamanya harus bisa diungkap sehingga tidak ada informasi yang simpang siur. Artinya dalam selagi pelaku utamanya atau katakannya, pemilik Gudang BBM ilegal tersebut belum berhasil ditangkap maka proses hukum dalam kasus ini, dapat dikatakan belum maksimal dan masyarakat tentu menunggu hasil penyelidikan secara tuntas,” tukas Sulyaden. *BBM Ilegal Beromset Miliaran Rupiah Berhasil Dibongkar, Ini kata Praktisi Hukum
Senin 20-11-2023,21:50 WIB
Reporter : Robby
Editor : Diansyah
Tags : #sulyaden sh
#polda sumsel
#kecamatan indralaya utara
#ini kata praktisi hukum
#dusun iv
#desa tanjung pering
#beromset miliaran rupiah
#berhasil dibongkar
#bbm ilegal
Kategori :
Terkait
Senin 21-04-2025,18:15 WIB
Pemilik Gudang BBM Oplosan yang Terbakar di Indralaya Utara Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu 23-03-2025,19:56 WIB
Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan
Jumat 06-09-2024,21:37 WIB
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Diduga Menyimpan BBM Ilegal
Jumat 16-08-2024,22:48 WIB
Program Revitalisasi, Pedagang Tolak Kosongkan Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Stop Intimidasi dan Pemaksaan
Rabu 29-05-2024,22:00 WIB
Drama Pembongkaran Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polda Langsung Turun Gunung
Terpopuler
Senin 02-06-2025,15:19 WIB
Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru
Senin 02-06-2025,14:26 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Senin 02-06-2025,17:08 WIB
Pemkot Prabumulih Jadwalkan Pelantikan 2.092 Honorer PPPK Tahap I Akhir Juni 2025
Senin 02-06-2025,16:31 WIB
Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni 2025: Cek Daftar Penerima BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Sekarang!
Terkini
Selasa 03-06-2025,08:22 WIB
Unasatya Hadirkan 7 Prodi Unggulan Untuk Masa Depan Cerah
Senin 02-06-2025,22:01 WIB
BRI Liga 1 2024/2025 Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola Sebagai Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM
Senin 02-06-2025,21:56 WIB
Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
Senin 02-06-2025,21:39 WIB
Sambut Kepengurusan Baru SMSI Prabumulih, Wawako Ajak Media Bersinergi Dukung Program Pembangunan
Senin 02-06-2025,21:30 WIB