MUARA ENIM,PALPOS.ID – Idealnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) 10 persen. Namun yang terjadi kenaikannya hanya sekitar 1,55 persen.
Ini mengindikasikan pemerintah tidak memandang upah sebagai stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat. Pertanyaannya setujukah kenaikan UMP yang mencapai 1,55 persen ini? Dipastikan jawabannya para perkerja atau buruh tidak setujuh karena sesuai dengan tuntutan buruh selama ini. BACA JUGA:Kapolda Resmikan Rumah Belajar Presisi dan Renovasi Aspol “Idealnya naik 10 persen. Kalau hanya 1,55 persen tidak sesuai dengan tuntuan para buruh,” tegas Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH, Rabu (22/11). Dijelaskannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2024 selayaknya naik 10%. Kenaikan ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan, seperti kita mengetahui harga-harga sembako yang naik tinggi menyebabkan keinaikan upah tidak berarti bagi kehidupan buruh. BACA JUGA:60 Penyuluh Ikuti Pelatihan Pola Asuh Anak dan Remaja Kedepan penghitungan UMP dan UMK idealnya melihat indikator tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga terdapat peningkatan daya beli buruh. Jika upah rendah, kata dia, belanja masyarakat terutama kelas menengah ke bawah akan tertahan. “Konsumsi rumah tangga memberikan porsi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Mencermati kenaikan upah minimum 2024, sambunganya, kenaikan upah juga harus disertai langkah pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. BACA JUGA:HAR Kenalkan Produk UMKM Lokal Apalagi tuntutan buruh agar kenaikan upah sebesar 15 persen, harus dapat dipahami karena harga barang kebutuhan tengah melonjak. “Kalau upahnya naik tinggi tapi harga barang-barang kebutuhan juga naik tinggi, kan sama aja bohong. Maka pemerintah harus menjaga stabilitas harga, terutama harga barang kebutuhan utama,” pungkasnya.*Idealnya UMP Naik 10 Persen
Rabu 22-11-2023,21:05 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Kategori :
Terkait
Sabtu 20-12-2025,12:29 WIB
Gubernur Herman Deru Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2026 Sebesar 7,10 Persen
Rabu 18-12-2024,22:21 WIB
UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta Perbulan
Minggu 17-12-2023,15:49 WIB
Mantan Hakim di Lubuklinggau Kini Jabat Ketua PN Cikarang, Berikut Profilnya
Rabu 22-11-2023,21:05 WIB
Idealnya UMP Naik 10 Persen
Kamis 15-06-2023,19:24 WIB
Momentum Milad ke-44, UMP Menyusun Rencana Strategi Kedepan Melalui Human Invesment
Terpopuler
Senin 22-12-2025,11:23 WIB
MG4 EV Varian Tertinggi Unjuk Gigi, Hatchback Listrik Performa Tinggi Siap Tantang Rival
Senin 22-12-2025,11:14 WIB
Suzuki Wagon R+ XT MA63S 1999: City Car Turbo Langka yang Nyaris Tak Dikenal di Indonesia
Senin 22-12-2025,16:14 WIB
Nokia Hyper 5G: Smartphone Tangguh Standar Militer dengan Desain Premium dan Teknologi Masa Depan
Senin 22-12-2025,10:34 WIB
Mercedes-Benz A200: Harga, Spesifikasi, dan Daya Tarik Sedan Premium Entry Level di Indonesia
Terkini
Senin 22-12-2025,21:29 WIB
Jelang Akhir Tahun: Harga Telur Ayam Ras di Lubuklinggau Melonjak Signifikan, Ini Penjelasan Disperindag
Senin 22-12-2025,20:43 WIB
Polisi Dalami Insiden Berdarah Penjaga Keamanan Pasar Inpres, Ternyata Ini Penyebabnya
Senin 22-12-2025,20:25 WIB
Pemkab dan DPRD Matangkan Raperda Pasca Evaluasi Gubernur Sumsel
Senin 22-12-2025,19:52 WIB