MUARA ENIM,PALPOS.ID – Idealnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) 10 persen. Namun yang terjadi kenaikannya hanya sekitar 1,55 persen.
Ini mengindikasikan pemerintah tidak memandang upah sebagai stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat. Pertanyaannya setujukah kenaikan UMP yang mencapai 1,55 persen ini? Dipastikan jawabannya para perkerja atau buruh tidak setujuh karena sesuai dengan tuntutan buruh selama ini. BACA JUGA:Kapolda Resmikan Rumah Belajar Presisi dan Renovasi Aspol “Idealnya naik 10 persen. Kalau hanya 1,55 persen tidak sesuai dengan tuntuan para buruh,” tegas Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH, Rabu (22/11). Dijelaskannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2024 selayaknya naik 10%. Kenaikan ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan, seperti kita mengetahui harga-harga sembako yang naik tinggi menyebabkan keinaikan upah tidak berarti bagi kehidupan buruh. BACA JUGA:60 Penyuluh Ikuti Pelatihan Pola Asuh Anak dan Remaja Kedepan penghitungan UMP dan UMK idealnya melihat indikator tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga terdapat peningkatan daya beli buruh. Jika upah rendah, kata dia, belanja masyarakat terutama kelas menengah ke bawah akan tertahan. “Konsumsi rumah tangga memberikan porsi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Mencermati kenaikan upah minimum 2024, sambunganya, kenaikan upah juga harus disertai langkah pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. BACA JUGA:HAR Kenalkan Produk UMKM Lokal Apalagi tuntutan buruh agar kenaikan upah sebesar 15 persen, harus dapat dipahami karena harga barang kebutuhan tengah melonjak. “Kalau upahnya naik tinggi tapi harga barang-barang kebutuhan juga naik tinggi, kan sama aja bohong. Maka pemerintah harus menjaga stabilitas harga, terutama harga barang kebutuhan utama,” pungkasnya.*Idealnya UMP Naik 10 Persen
Rabu 22-11-2023,21:05 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,22:21 WIB
UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta Perbulan
Minggu 17-12-2023,15:49 WIB
Mantan Hakim di Lubuklinggau Kini Jabat Ketua PN Cikarang, Berikut Profilnya
Rabu 22-11-2023,21:05 WIB
Idealnya UMP Naik 10 Persen
Kamis 15-06-2023,19:24 WIB
Momentum Milad ke-44, UMP Menyusun Rencana Strategi Kedepan Melalui Human Invesment
Jumat 09-12-2022,07:55 WIB
UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB
Aipda Hadi Suhendra, Polisi Da’i dari OKU, Diundang Jadi Narasumber di Polri TV
Kamis 03-04-2025,15:44 WIB
Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025
Kamis 03-04-2025,14:21 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan Kota Sebatik Terus Diperjuangkan
Kamis 03-04-2025,12:40 WIB
Inovasi Terkini! New Cloud EV Siap Mengubah Cara Anda Berkendara.
Terkini
Kamis 03-04-2025,22:55 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:18 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
Kamis 03-04-2025,19:11 WIB
Panen Hasil Kebun Sekolah, Disantap Bersama Guru dan Siswa SMAN 4 OKU
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB