Kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak tahun 2009 menjadi penghambat utama.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kapan moratorium ini akan dicabut.
Oleh karena itu, wilayah-wilayah ini masih dalam tahap penantian, mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan persyaratan lainnya untuk menjadi provinsi baru.
Meski demikian, Indonesia memiliki potensi untuk menambah jumlah provinsinya menjadi 50 atau lebih.
Namun, perlu adanya kajian komprehensif mengenai dampak positif dan negatif dari pemekaran ini agar bisa menjadi solusi yang efektif untuk pembangunan nasional.
Dengan daftar 11 calon provinsi yang telah dirumuskan, tampaknya Indonesia siap untuk langkah besar ini, tinggal menunggu 'kran moratorium' dibuka kembali oleh pemerintah.***