3 Kawanan Perampok dan Pemerkosa di Musi Rawas Diringkus, 1 Masih Dalam Pengejaran

Sabtu 25-11-2023,16:13 WIB
Reporter : Yati
Editor : Erika

Dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi juga berhasilengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa  sebilah cerurit, Handphone, parang, tiga buah balok dan baju tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Selain Pasal 365 ayat (4), juga akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sebelumnya, Kasat Reskrim  AKP Hary Dinar, menjelaskan kronologis aksi keji para perampok dan pemeriksaan tersebut. 

BACA JUGA:Murah Tapi Nggak Murahan, Ini 4 HP Infinix Terbaik Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Xiaomi Bakal Ketar-Ketir

Aksi itu terjadi di dalam rumah korban di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, 

Jumat, 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kawanan perampok dan pemerkosa ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan, tersangka Ardi dan Fi langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.

BACA JUGA:Kejari OKU Kembali Lakukan Restorative Juctice

Pada saat di dalam rumah korban, tersangka Arpan mengambil sebilah celurit  kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan RI hanya memegang satu buah balok.

Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo. Lalu tersangka Ardi membangunkan korban DD, untuk menanyakan kunci motor.

Setelah korban DD, bangun tersangka Arpan yang memegang Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Diikuti tersangka Ardi yang juga membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang.

BACA JUGA:Pesona Tersembunyi Pantai Tanjung Bloam: Eksotisme Alam yang Menyimpan Keindahan Pulau Lombok Timur

Sedangkan FI memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Selanjutnya, FI mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

Kategori :