Dalam persidangan, Eddy Ganefo membantah bahwa ia memberikan cek kosong kepada Maria Fransisca.
Namun, keterangan ini dibantah oleh saksi korban yang menyebutnya sebagai upaya terdakwa untuk menghindari tanggung jawab.
Saksi korban menegaskan bahwa Eddy Ganefo harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..
Ancaman Hukuman dan Dakwaan JPU
Terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. JPU mendakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Modus operandi terdakwa adalah meminjam uang dengan alasan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
JPU menjelaskan bahwa Eddy Ganefo meminjam uang sebesar Rp1,2 miliar, kemudian meminta tambahan pinjaman sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu minggu.
Namun, setelah pihak korban melakukan verifikasi di BTN, tidak ada pengajuan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, Maria Fransisca mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA:Kabupaten Bone Menjadi Pusat Potensi Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bugis Timur
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Pajoge Angkong dan Sejarah Bumi Arung Palakka
Gugatan Balik dari Saksi Korban
Maria Fransisca sebagai saksi korban menyatakan niatnya untuk melakukan gugatan balik terhadap Eddy Ganefo agar kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.
Saksi korban menegaskan bahwa pengakuan terdakwa tidak memiliki kebenaran, dan ia berharap keadilan akan ditegakkan.
Dengan berbagai keterangan dan kontradiksi yang muncul dalam persidangan, publik menantikan bagaimana Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini dan apakah keadilan akan ditegakkan.