PULAU KALIMANTAN, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan: Menuju 6 Provinsi Baru untuk Peningkatan Pembangunan.
Pemekaran wilayah Pulau Kalimantan menjadi sorotan utama dalam usulan terbaru, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku.
Pulau yang terkenal dengan kekayaan alamnya ini mencapai luas 748.168 kilometer persegi, menjadikannya pulau terluas ketiga di dunia.
Pertimbangan untuk melakukan pemekaran wilayah muncul karena luas Pulau Kalimantan hanya kalah dari Greenland Denmark dan Pulau Papua.
BACA JUGA:Pesona Keindahan Tersembunyi dari Pulau Derawan di Kalimantan
BACA JUGA:Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Pemekaran dan Otonomi Baru
Dari seluruh luasnya, hanya 73 persen yang menjadi bagian Indonesia, sementara 26 persen dikuasai oleh Malaysia dan 1 persen oleh Brunei Darussalam.
Hingga saat ini, Pulau Kalimantan terdiri dari 5 provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Namun, luas wilayah masing-masing provinsi masih sangat besar, sehingga muncul usulan untuk membentuk 6 provinsi baru.
Usulan Pembentukan Provinsi Baru
BACA JUGA:Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara: Jejak Keanekaragaman Budaya dan Potensi Pembangunan
Provinsi Kalimantan Tenggara (Kaltara)
Gabungan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
5 kabupaten yang bergabung: Kutai Barat, Tanah Bumbu, Penajam Paser Utara, Penajam, dan Kotabaru.