ACEH, PALPOS.ID - Tiga Usulan Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh Termasuk Ala dan Abas.
Dalam perkembangan terkini, muncul tiga usulan provinsi baru dalam rencana pemekaran Provinsi Aceh.
Meskipun masih terdapat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, wacana pemekaran tetap menjadi topik yang menarik perhatian.
Tidak hanya Provinsi Aceh Leuser Antara (Ala) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), namun juga muncul usulan Provinsi Samudra Pase.
BACA JUGA:Jejak Suku Mante dalam Sejarah Provinsi Aceh: Menggali Akar Identitas Melalui Legenda dan Budaya
BACA JUGA:Provinsi Aceh: Menyingkap Kekayaan Budaya, Suku Bangsa, dan Potensi Ekonomi yang Luar Biasa
Pemekaran wilayah Provinsi Aceh dianggap sebagai langkah yang realistis mengingat luas wilayahnya mencapai 56.839 kilometer persegi.
Saat ini, Provinsi Aceh terdiri dari 5 kota, 18 kabupaten, 276 kecamatan, 6.455 kelurahan, dan desa, dengan jumlah penduduk mencapai 5.407.855 jiwa menurut hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik tahun 2022.
Berikut adalah rincian rencana tiga calon provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Aceh:
1. Provinsi Aceh Leuser Antara (Ala)
Usulan pertama adalah Provinsi Aceh Leuser Antara, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Provinsi Aceh: Membeberkan Fakta Menarik dan Mengagumkan
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh Untuk Membangun Identitas Aceh Raya
Rencananya, satu kota dan lima kabupaten akan bergabung dengan provinsi baru ini, yaitu Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Luwes, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Provinsi Aceh Leuser Antara akan memiliki luas wilayah sekitar 19.290 kilometer persegi, atau sekitar 34 persen dari luas wilayah Provinsi Aceh.