Wasekjen PBSA Fadhli Ali menyatakan, "Jadi jika ada warga wilayah Calon Provinsi Aceh Leuser Antara keberatan dengan pemekaran wilayah, itu adalah hal yang wajar. Karena masyarakat di sana cenderung lebih sejahtera dibandingkan dengan masyarakat wilayah calon Provinsi Aceh Barat Selatan".
BACA JUGA:Jejak Suku Mante dalam Sejarah Provinsi Aceh: Menggali Akar Identitas Melalui Legenda dan Budaya
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Alam Aceh: Petualangan di Puncak Genting dan Udara Pegunungan yang Sejuk
Pertimbangan ekonomi ini menambah kompleksitas dalam pembahasan pemekaran wilayah, karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang beragam.
Diperlukan dialog dan keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan bahwa pemekaran ini memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak terkait.
Tiga Usulan Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh Termasuk Ala dan Abas.
Dalam perkembangan terkini, muncul tiga usulan provinsi baru dalam rencana pemekaran Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Provinsi Aceh: Menyingkap Kekayaan Budaya, Suku Bangsa, dan Potensi Ekonomi yang Luar Biasa
BACA JUGA:Kereta Api Cut Meutia: Sebuah Perjalanan Historis Antara Sumatera Utara dan Aceh
Meskipun masih terdapat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, wacana pemekaran tetap menjadi topik yang menarik perhatian.
Tidak hanya Provinsi Aceh Leuser Antara (Ala) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), namun juga muncul usulan Provinsi Samudra Pase.
Pemekaran wilayah Provinsi Aceh dianggap sebagai langkah yang realistis mengingat luas wilayahnya mencapai 56.839 kilometer persegi.
Saat ini, Provinsi Aceh terdiri dari 5 kota, 18 kabupaten, 276 kecamatan, 6.455 kelurahan, dan desa, dengan jumlah penduduk mencapai 5.407.855 jiwa menurut hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik tahun 2022.
BACA JUGA:Aceh: Sebuah Provinsi yang Kaya Sejarah dan Keistimewaan
BACA JUGA:Pemekaran Enam CDOB di Aceh Belum Disahkan PP Detada dan Desertada
Berikut adalah rincian rencana tiga calon provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Aceh: