JAWA BARAT, PALPOS.ID - Rencana Pemekaran Kota Cikampek Mendapat Dukungan Massa di Kabupaten Karawang.
Wacana pemekaran untuk membentuk kabupaten dan kota daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Jawa Barat semakin menguat, terutama di tengah moratorium yang masih berlaku dan belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Salah satu yang tengah giat memperjuangkan pemekaran tersebut adalah usulan dari 7 kecamatan yang berencana membentuk Kota Cikampek sebagai pemekaran dari Kabupaten Karawang.
Potensi Pemekaran Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang, yang memiliki luas wilayah mencapai 1.911 kilometer persegi, terdiri dari 30 kecamatan, 12 kelurahan, dan 297 desa.
BACA JUGA:Mewujudkan Pembangunan dan Pemekaran: 17 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Jawa Barat
Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 2.4 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kabupaten Karawang menjadi salah satu kandidat yang sangat pantas untuk pemekaran daerah otonomi baru.
Menurut Rahmat Hidayat Djati, Ketua Komite Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek, pemekaran ini bukanlah upaya makar, melainkan bagian dari usaha untuk meratakan pembangunan dan pelayanan birokrasi pemerintahan.
Usulan 7 Kecamatan Bergabung dengan Kota Cikampek
Pada usulan ini, tujuh kecamatan di Kabupaten Karawang siap bergabung dengan Kota Cikampek.
Kecamatan tersebut meliputi Kotabaru, Cikampek, Purwasari, Cimalaya Wetan, Tirtamulia, Jatisari, dan Banyusari.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat Menjadi Tiga Kabupaten Daerah Otonomi Baru
Adapun rencana lokasi ibukota Kota Cikampek direncanakan berada di Kecamatan Cikampek.