JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Daerah Otonomi di Kabupaten Majalengka: Menggali Potensi dan Tantangan Masa Depan.
Kabupaten Majalengka yang merupakan bagian integral dari Provinsi Jawa Barat, tengah mengkaji rencana ambisius terkait pemekaran daerah otonominya.
Rencana pemekaran wilayah ini mencakup pembentukan tiga entitas baru, yakni Kabupaten Bantal Cimale, Kabupaten Kertajati, dan Kota Kadipaten.
Kabupaten Majalengka dalam Angka:
Kabupaten Majalengka dengan luas wilayah mencapai 1.204 kilometer persegi merupakan entitas administratif dengan 26 kecamatan, 330 desa, dan 13 kelurahan.
BACA JUGA:Mewujudkan Pembangunan dan Pemekaran: 17 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Jawa Barat
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, populasi Kabupaten Majalengka melampaui 1.182 juta jiwa.
Angka ini mencerminkan besarnya tanggung jawab dan kompleksitas administratif yang dihadapi pemerintah setempat.
Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka:
Kabupaten Bantal Cimale:
Rencana pemekaran melibatkan sembilan kecamatan, termasuk Cikijing, Bantarujeg, Banjaran, Talaga, Argapura, Maja, Malausma, Lemahsugih, dan Cingambul. Pusat administratif potensial akan ditempatkan di Kecamatan Argapura atau Cikijing.
Kabupaten Kertajati:
Proposal ini melibatkan sembilan kecamatan seperti Kertajati, Sumberjaya, Jatitujuh, Ligung, Jatiwangi, Rajagaluh, Sindangwangi, Palasah, dan Leuwimunding. Rencana menetapkan ibukota baru di Kecamatan Kertajati atau Jatiwangi.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat