Meskipun masih dalam proses, belum ada usulan resmi dengan persyaratan lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32-43).
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kota Cikampek Mendapat Dukungan Massa di Kabupaten Karawang
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Daerah di Jawa Barat: 17 Daerah Siap Jadi Daerah Otonom Baru
Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas akan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cipanas, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.
Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas termasuk usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Parameter persyaratan administratif melibatkan Keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur, serta Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2023 : Hyundai Tawarkan Pilihan Kendaraan Impian, Gak Tertarik Ta?
BACA JUGA:Jempana View Glamping Kintamani, Glamping Murah Rp200 Ribuan Sudah dapat View Danau Batur
Kelima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan ekonomi yang mumpuni, termasuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan lainnya.
Pemberian otonomi diharapkan dapat mempercepat perkembangan wilayah ini sebagai entitas mandiri, dengan pemahaman bahwa Kabupaten Cianjur sebagai daerah induk harus bersedia melepaskan sebagian wilayahnya untuk keberlanjutan pertumbuhan tersebut.**