BATURAJA, PALPOS.ID - Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada Badan Ad-Hoc yang terlibat dalam Pemilu 2024 adalah langkah positif dalam meningkatkan perlindungan bagi petugas pemilu. Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden kecelakaan kerja dan kematian petugas pemilu pada pemilihan sebelumnya.
Pentingnya perlindungan ini dipahami oleh KPU OKU setelah mempertimbangkan sejumlah kecelakaan dan kasus kematian yang melibatkan petugas pemilu, terutama akibat kelelahan dalam menjalankan tugas mereka.
Pendaftaran seluruh Badan Ad-Hoc pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau bahkan kematian selama penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA:Surat Kesehatan Daftar KPPS Banyak Dikeluhkan, KPU Kota Palembang Jawab Begini
BACA JUGA:Baru Seminggu Kampanye Pemilu 2024, Kemenkominfo Sudah Temukan Belasan Hoaks, Terbanyak Isu Ini
Langkah ini juga sejalan dengan keputusan presiden yang mewajibkan seluruh Badan Ad-Hoc yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
KPU RI telah mengajukan permohonan jaminan sosial ini kepada pemerintah, dan keputusan tersebut telah direspon dan ditindaklanjuti.
Dengan Badan Ad-Hoc Pemilu yang resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hal ini memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh petugas pemilu terhadap risiko kecelakaan atau bahkan kematian selama penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA:Kawal Pemilu Serentak 2024 Mendatang, Polres Ogan Ilir Terjunkan 555 Anggota
BACA JUGA:KPU OKU Izinkan Pemilih Ajukan Pindah Tempat Nyoblos
Keputusan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada para petugas pemilu yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi.
Naning Wijaya, Ketua KPU OKU, Senin 18 Desember 2023 menegaskan bahwa dengan terdaftar di jaminan sosial, seluruh Badan Ad-Hoc yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa selama penyelenggaraan pemilu akan mendapatkan santunan yang layak.
Hal ini menjadi langkah positif dalam memastikan bahwa petugas pemilu mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak dalam melaksanakan tugas demokratis mereka. (***)