BACA JUGA:3 Pelaku Curat di Desa Toman Dibekuk, Ini Tampang Pelakunya
Kemudian tambahnya, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 batang kayu di Polsek Gunung Megang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sedangkan satu orang tersangka lagi yang saat ini buron telah kita tetapkan sebagai DPO dan akan terus kita lakukan pengejaran. Atas perbuatan ledua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.*