JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah di Kabupaten Bogor Barat: Langkah Tegas Jawa Barat Menuju Daerah Otonom Baru.
Pemekaran wilayah di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, terus menjadi perbincangan hangat.
Salah satu pemekaran yang menonjol adalah pemekaran Kabupaten Bogor Barat, yang terdiri dari 14 kecamatan, dengan Kecamatan Cigudeg sebagai lokasi ibu kota daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah mengambil langkah konkret dengan menandatangani surat persetujuan antara pemerintah provinsi Jabar dan DPRD Jabar terkait daerah persiapan otonom baru.
BACA JUGA:17 Daerah di Provinsi Jawa Barat Mengusulkan Pemekaran Kabupaten/Kota Baru
BACA JUGA:17 Daerah Bersiap Menjadi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Daerah di Jawa Barat
Proses Pembentukan Daerah Persiapan:
Pembentukan daerah persiapan diatur oleh Pasal 33 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kang Emil menjelaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Setelah kedua persyaratan tersebut terpenuhi, pembentukan daerah persiapan dapat diusulkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.
Kabupaten Bogor Barat, bersama dengan Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan, diusulkan sebagai daerah yang paling siap.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Daerah di Jawa Barat: 17 Daerah Siap Jadi Daerah Otonom Baru
BACA JUGA:Prabowo Subianto Perkuat Kampanye di Kabupaten Tasikmalaya dengan Janji Pemekaran Daerah
Pemerintah daerah induk memberikan usulan ini berdasarkan pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi.
Selain itu, Pemprov Jabar telah memberi usulan pada DPRD Jabar untuk melakukan pembahasan dan persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.